Koperasi Merah Putih Butuh Dukungan APBDes

Launching Kopdes Meras Putih.-Deni Saputra-Radar Mukomuko

koranrm.id - Sebagian besar Koperasi merah putih (KMP) Desa dan Kelurahan yang baru saja diluncurkan belum menunjukkan kemajuan yang berarti. Walau sudah memiliki kepengurusan dan akta notaris atau badan hukum, koperasi belum bisa mengaktifkan unit usahanya.

Kendalanya adalah permodalan. Untuk mendapatkan modal pinjaman dari bank Umbara yang dijanjikan maksimal Rp 3 miliar, tidak semudah membalikkan telapak tangan. Maka tahap awal koperasi merah putih desa butuh dukungan dari pemerintah desa melalui APBDes.

Untuk mendapatkan pinjaman, Koperasi merah putih harus memperoleh persetujuan dari Bupati/Wali Kota (untuk KKMP) atau Kepala Desa (untuk KDMP).

Persetujuan ini harus didasarkan pada hasil musyawarah pembangunan kelurahan atau musyawarah desa, dan yang terpenting, persetujuan ini juga mencakup penggunaan Dana Desa atau Dana Alokasi Umum (DAU)/Dana Bagi Hasil (DBH) sebagai dukungan pengembalian pinjaman.

Ketentuan ini dibunyikan di dalam  Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. 

BACA JUGA:Warga Marga Mukti Desak Jalan Penghubung Segera Dihotmix

BACA JUGA:Petani Ranah Karya Selesai Tanam Padi

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Mukomuko, Nurdiana, SE, MAP ditemui mengatakan, sekarang sudah keluar PMK Nomor 49 Tahun 2025 sebagai landasan KMP kedepan. Pihaknya tengah gencar mensosialisasikan PMK ini ke pengurus.

Ia mengakui sekarang sebagian besar pengurus koperasi masih tahap persiapan untuk pembukaan unit usaha. Namun untuk kegiatan simpan pinjam anggota sudah berjalan, terutama untuk menyimpan. Ini akan menjadi modal awal mereka mengembangkan usahanya. Nurdiana juga mengakui sesuai dengan aturan, desa dalam mendukung koperasi melalui Dana desa atau APBDes-nya.

"Memang perlu penyesuaian dan persiapan, maka ada baiknya jika disuport lebih dulu dengan dana desa. Tidak harus mencapai Rp 500 juta, berapa bisanya juga bisa. Beri Rp 100 atau Rp 50 juta diawal mungkin sudah bisa bergerak pengurus koperasi," kata Nurdiana.

Lanjutnya, seiring dengan itu, para pengurus koperasi harus aktif berjuang menjalin kerjasama dengan berbagai distributor seperti obat-obatan, gas, sembako dan lainnya untuk bisa memulai mengisi unit usahanya.

Semua harus yakin dan saling bergontongroyong membangkitkan koperasi desa. Sebab kedepan koperasi desa ini akan menjadi perpanjangan tangan pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota dalam penyaluran berbagai barang subsidi kepada masyarakat, contohnya gas dan pupuk.

BACA JUGA:KPM Bapang Beras 10 Kg di Desa Lubuk Pinang Bertambah

BACA JUGA:Sudah Pengajuan, Pemdes Talang Sepakat Bersiap Realisasi DD Tahap Dua

"Tahap awal ini perlu kerja keras dan kebersamaan, semua harus semangat dan yakin, sebab ini program presiden langsung, pasti tujuannya baik," paparnya.

Untuk diketahui dalam PMK Nomor 49 Tahun 2025, pemerintah melalui Dana Desa membuka jalan bagi koperasi desa dan kelurahan untuk mendapatkan akses pembiayaan dari bank pemerintah dengan skema penjaminan yang inovatif. Pinjaman menggunakan Dana Desa dan transfer pusat seperti Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) sebagai jaminan.

Dana Desa dan Koperasi Desa kini dapat mengajukan pinjaman hingga Rp 3 miliar kepada bank pemerintah dengan bunga rendah, yaitu hanya 6 persen per tahun, jangka waktu pinjaman maksimal 72 bulan (6 tahun), dan masa tenggang (grace period) hingga 8 bulan sebelum kewajiban angsuran dimulai. 

Hal yang menjadi sorotan utama dari PMK ini adalah jaminan pinjaman koperasi yang ditanggung oleh negara menggunakan Dana Desa. Dalam Pasal 11 disebutkan bahwa jika koperasi tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran angsuran pokok maupun bunga, maka pemerintah dapat menggunakan Dana Desa (untuk KDMP) atau DAU/DBH (untuk KKMP) sebagai dana talangan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan