Honorer Kode R4 Belum Masuk Prioritas PPPK Paruh Waktu
PPPK Paruh Waktu Belum Digarap--Radar Mukomuko
koranrm.id - Seperti diketahui sebelumnya, hasil tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) gelombang kedua yang merupakan gelombang terakhir sudah diumumkan. Mereka yang dinyatakan lulus, tinggal menunggu pengangkatan sebagai ASN.
Yang menjadi pertanyaan adalah mereka yang tidak lulus dan mendapat kode R4. Umumnya mereka tenaga non-ASN yang tidak tercatat dalam database resmi BKN. Singkat kata kode R4 menunjukkan bahwa peserta adalah non-ASN yang tidak terdata dalam database resmi tenaga non-ASN pemerintah sesuai dengan Keputusan MenPAN RB Nomor 347 Tahun 2024.
Dengan demikian, nasib para honorer R4 kemungkinan tidak sebaik honorer kategori R2 dan R3 yang sudah tercatat dalam database BKN. R2 dan R3 berpeluang diangkat langsung sebagai PPPK penuh waktu atau PPPK paruh waktu. Karena BKN sudah membuat kebijakan penataan ASN tahun 2024 difokuskan pada tenaga honorer yang sudah terverifikasi dalam database mereka, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Artinya hanya honorer R2 dan R3 yang lebih berhak untuk diangkat sebagai PPPK.
Lain halnya kode R4/L menandakan peserta non-ASN yang tidak terdata, tetapi sudah dinyatakan lulus seleksi kompetensi PPPK. Oleh karena itu, peserta dengan kode ini berhak mengikuti proses pengangkatan dan menerima gaji PPPK sesuai ketentuan.
BACA JUGA:Dinas Perpustakaan Serahkan Hadiah Jutaan Rupiah untuk Kreator Video Literasi Mukomuko
Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pengembangaan SDM dan Pembinaan ASN BKPSDM Kabupaten Mukomuko, Niko Hafri, SH., MH saat diminta keterangannya mengatakan, PPPK tahap 2 yang diumumkan belum seluruhnya, baru untuk teknis. Sedangkan untuk guru masih tahap verifikasi. Mengenai kode R4 menandakan bahwa non ASN ini sudah mengikuti tes. Dengan mengikuti tes dan diberi kode R4/L, secara otomatis mereka sudah terdata di BKN.
Namun diakui Niko, status R4/L belum sekuat R2 dan R3. Maka kemungkinan besar jika dilakukan pengangkatan PPPK penuh waktu atau paruh waktu, diutamakan lebih dulu bagi R2 dan R3. Untuk R4/L juga bisa diangkat, namun tentu akan menyesuaikan dengan kebutuhan dan ketersediaan anggaran pemerintah untuk gaji.
"Intinya R4/L ini sudah ikut tes dan datanya sudah ada. Namun soal kedepannya masih menunggu petunjuk. Memang kemungkinan besar jika ada pengangkatan R2 dan R3 lebih diprioritaskan, karena mereka sudah mengikuti tahapan dari awal pendataan hingga ikut tes," teranganya.
BACA JUGA:Bantuan Alsintan dari Pemerintah Pusat Terus Mengalir ke Mukomuko
Terkait dengan pengangkatan PPPK paruh waktu, Niko belum bisa memastikan. Bahkan menurutnya sampai sekarang belum ada petunjuk untuk pengangkatan PPPK paruh waktu. Kemungkinan besar setelah semua proses PPPK penuh waktu selesai. Artinya bisa jadi akhir tahun atau bahkan tahun depan.
"Kalau untuk PPPK paruh waktu belum tahu, kapan dan seperti apa tahapannya. Fokus sekarang masih PPPK penuh waktu," tutupnya.