PPPK Paruh Waktu Belum Digarap

PPPK Paruh Waktu Belum Digarap--Radar Mukomuko
Menunggu Penyelesaian PPPK Gelombang Kedua
koranrm.id - Seperti diketahui, beberapa waktu yang lalu pemerintah Kabupaten Mukomuko sudah menyerahkan SK untuk 634 orang PPPK hasil seleksi 2024 yang lalu. Artinya mereka sudah resmi berstatus sebagai ASN, tidak lagi sebagai tenaga honorer. Pertanyaan yang muncul, bagaimana nasib honorer yang belum mendapat formasi atau lulus pada tes gelombang pertama dengan kode R2 hingga R3?.
Terkait hal ini, Plt Kepala Badan Pekepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko, Haryanto,S.K.M mengatakan sampai sekarang belum ada petunjuk atau instruksi untuk penyelesaian PPPK paruh waktu. Fokus mereka penyelesaian pengangkatan PPPK penuh waktu.
Sebanyak 634 orang PPPK sudah resmi diangkat, tapi mereka juga masih perlu menyelesaikan dokumennya. Selain itu masih ada tes PPPK gelombang ke dua yang hasilnya belum jelas sampai sekarang.
"Kalau PPPK paruh waktu belum ada instruksi ke sana, kita masih fokus menyelesaikan yang PPPK penuh waktu. Selain sudah ada yang terima SK, juga masih ada hasil tes yang belum final, yaitu gelombang kedua. Ini akan diselesaikan semuanya lebih dulu," kata Haryanto.
BACA JUGA:Mukomuko Genjot Luas Tanam Padi, 12 Traktor Baru Dukung Percepatan Target LTT
Lanjutnya, untuk hasil tes gelombang kedua, sekarang masih menunggu. Setelah diumumkan hasilnya nanti, baru masuk tahap melengkapi dokumen. Ia memperkirakan, belajar dari hasil gelombang pertama, penyerahan SK PPPK tahap 2 baru dilakukan akhir tahun. Setelah semuanya clear, kemungkinan maka baru akan memasuki tahapan untuk PPPK paruh waktu.
"Untuk gelombang kedua kita perkirakan SKnya paling cepat Oktober atau bisa jadi Desember nanti, maka untuk paruh waktu masih menunggu semuanya selesai," tegasnya.
Namun demikian, ia mengatakan untuk honorer kategori R2 dan R3 ini adalah yang sudah terdaftar di data base BKN. Walau belum ada pengangkatan atau perubahan status sebagai ASN, mereka masih tetap bisa mengabdi. Anggaran untuk gajinya masih disediakan seperti biasa.
BACA JUGA:Pekerjaan Fisik Tahap I Lubuk Sanai Tiga Selesai
Berbeda dengan non ASN yang tidak masuk data base, mau tidak mau harus berhenti, karena pemerintah tidak dibolehkan lagi lagi menganggarkan atau menyediakan anggaran untuk gajinya.
"Walau belum berubah status, mereka masih tetap bisa mengabdi, beda dengan yang tidak musuk database, harus dirumahkan," tutupnya.