Bupati Makin Sulit Melakukan Mutasi, Harus I-MUT

Asisten I Pemerintahan dan Kesra Setdakab Mukomuko, Haryanto, SKM--

koranrm.id - Bupati atau kepala daerah secara keseluruhan, saat ini tidak leluasa mengambil kebijakan penempatan pejabat baik mutasi maupun pengisian kekosongan jabatan.

Untuk melakukan mutasi atau menempatkan pejabat, bupati tidak hanya harus mendapat izin lebih dulu dari Kemendagri tapi juga garus menggunakan aplikasi Integrated Mutasi (I-MUT) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Nama-nama pejabat yang dimutasi, dirotasi atau dipromosi harus diinput ke I-MUT dan juga harus dilengkapi dengan alasannya.

Ini merupakan dampak kebijakan nasional terbaru yang mengharuskan seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk menggunakan sistem I-MUT.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko, Haryanto, S.KM, ketika dikonfirmasi, Rabu, 25 Juni 2025. Ia menyatakan, Pemkab Mukomuko siap mematuhi dan menerapkan sistem mutasi berbasis digital tersebut sebagaimana telah diatur secara resmi oleh BKN.

BACA JUGA:Pemenang Lomba Desa Telah Ditetapkan, Pengumuman Resmi Masih Menunggu SK Gubernur

Pemerintah daerah tidak bisa lagi memutasi pejabat seenaknya. Setiap proses mutasi ASN harus melalui sistem yang telah terintegrasi secara nasional, yaitu aplikasi I-MUT dari BKN. 

"Jadi kalau ke depan akan ada pelantikan atau pengangkatan jabatan, maka sistem itulah yang akan kita gunakan," kata  Haryanto.

Aplikasi I-MUT lanjutnya, merupakan inovasi digital yang diluncurkan oleh Badan Kepegawaian Negara untuk mengelola seluruh proses mutasi ASN secara terpusat, terintegrasi, dan real-time.

Sistem ini memuat seluruh tahapan mutasi, mulai dari pengajuan usulan, verifikasi data, hingga penerbitan keputusan, dengan pengawasan langsung oleh BKN.

Menurut Haryanto, penerapan I-MUT bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, serta kesesuaian proses mutasi dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang berlaku di lingkungan ASN. 

Sistem ini juga memungkinkan setiap ASN untuk memantau langsung perkembangan usulan mutasi mereka.

BACA JUGA:Dua Tim yang Kalahkan Indonesia Bertemu di Final AVC Nations Cup 2025

"I-MUT ini bagian dari reformasi birokrasi untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik. Bukan hanya mempercepat proses, tetapi juga menjamin transparansi dan akuntabilitas. ASN bisa tahu sejauh mana proses mutasinya, karena semua berbasis sistem," jelasnya.

Dijelaskannya, dalam penerapannya, I-MUT didesain dengan mengedepankan empat prinsip utama, yakni efisiensi, transparansi, kesesuaian, dan pengawasan. S

ehingga proses mutasi yang sebelumnya memakan waktu panjang karena prosedur manual, kini dapat dilakukan lebih cepat dan ringkas melalui digitalisasi. 

Begitu juga mengenai mutasi ini dapat diakses oleh ASN dan pihak terkait. Sehingga dapat mengurangi ruang untuk praktik-praktik tidak sehat dalam proses mutasi.

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Ajukan Perekrutan Tenaga Outsourcing

"Tidak hanya itu saja, setiap mutasi harus memenuhi kriteria dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Aplikasi ini membantu menyaring usulan yang tidak sesuai aturan. Dengan memakai aplikasi ini, maka BKN dapat memantau dan mengendalikan seluruh proses mutasi secara nasional, sehingga memastikan tidak ada pelanggaran prosedural di daerah," pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan