3 Desa di Kecamatan Ponsu Selesai Musdes Perencanaan Tahun 2026

Musdes perencanaan 2026.-Dedi Sumanto-Radar Mukomuko
koranrm.id- Terobosan kecamatan Pondok Suguh patut ditiru. Sesuai dengan regulasi dan aturan yang ada, sekarang Kecamatan Pondok Suguh (Ponsu) sudah menjadwalkan desa untuk melaksanakan kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) Perencanaan Pembangunan untuk tahun 2026.
Sesuai dengan jadwal yang sudah mereka tetap, saat ini sudah ada 3 desa yang sudah selesai Menggelar Musdes perencana tahun 2026. Desa pertama yaitu Desa Bumi Mekar Jaya, kemudian Desa Air Bikuk dan Desa Sinar Laut.
Kecamatan berharap semua desa bisa mengikuti jadwal yang sudah ditetapkan. Sehingga penyusunan perencanaan tahun 2026 mendatang bisa terstruktur dan tepat waktu sesuai dengan regulasi.
Camat Pondok Suguh, Rustam Effendi, S.Sos melalui Kasi Ekobang, Irwan Wira Haryadi, ST dihubungi mengungkapkan, sambil desa merealisasikan kegiatan yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2025 ini.
Mereka dari kecamatan juga menjadwalkan masing-masing desa untuk segera melaksanakan Musdes perencanaan pembangunan tahun 2025. Sesuai dengan jadwal sekarang sudah ada 3 desa yang sudah selesai Musdes perencanaan untuk tahun 2026.
BACA JUGA:Pemdes Gajah Mati Mulai Kerjakan Kegiatan Fisik
"Musdes perencanaan pembangunan tahun 2026 memang sudah jadwalnya dilaksanakan. Karena sekarang sudah pertengahan tahun, kita terus minta semua desa untuk
bisa mengikuti jadwal pelaksanaan Musdes yang sudah ditetapkan," ungkap Irwan.
Dikatakan Irwan, Musdes perencanaan pembangunan tahun 2026 ini adalah salah satu rentetan Penjajahan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggran 2026 mendatang. Setelah Musdes perencanaan ini Selasa dilakukan, untuk selanjutnya September mendatang desa sudah mulai menggodok RKPDes dan setelah itu dilanjutkan dengan APBDes.
"Kita berharap kedepan tidak ada lagi desa menetapkan APBDes 2026 lewat dari tahun 2025. APBDes TA 2026 harus ditetapkan sebelum akhir tahun 2025. Karena keterlambatan penetapan APBDes ini juga menjadi temia pihak Inspektorat. Oleh karena itu kita minta desa menetapkan perencana tahun 2026 sebelum akhir 2025," demikian Irwan.