Sebagian Besar Perusahaan Belum Laporkan Kegiatan Penanaman Modal

Juni Kurnia Diana.--ISTIMEWA

koranrm.id - Berdasarkan data dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mukomuko, ada 4.243 perusahaan yang memiliki NIB yang beroperasi di daerah ini dengan total 8.734 proyek atau jenis usaha. Usaha paling banyak yaitu sektor perdagangan buah yang mengandung minyak sebesar 11,2 persen kedua usaha perkebunan buah kelapa sawit sebesar 4,4 persen, dan perdagangan eceran gas elpiji 3,7 persen.

Yang menjadi persoalan, dibawah 50 persen atau lebih dari separuh perusahaan di Mukomuko belum menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Padahal dalam ketentuannya Laporan Kegiatan Penanaman Modal harus disampaikan setiap tiga bulan sekali sebelum tanggal 10 bulan berikutnya. Seperti pada 10 juli lalu, harusnya semua perusahaan sudah melaporkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal triwulan kedua tahun 2025 ini.

BACA JUGA:Bimtek Kades di Hotel Mewah Bengkulu Disorot

Kepala DPMPTSP Mukomuko, Juni Kurniadiana, S.AP mengakui masih lemahnya kepatuhan perusahan dalam menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal di Kabupaten Mukomuko. LKPM harusnya dilaporkan 3 bulan sekali, paling lambat 10 april untuk triwulan pertama, 10 juli untuk triwulan kedua dan 10 oktober untuk triwulan ketiga. 

Ini berlaku untuk perusahaan dengan kategori menengah ke atas, sementara untuk perusahaan kategori kecil cukup melapor setiap 6 bulan sekali. Ketentuan ini sudah ada sejak 2021 yang lalu, namun sayang banyak yang tidak melakukannya. Padahal laporan ini cukup dilakukan secara online di Online Single Submission (OSS).

Lanjutnya, laporan ini penting untuk pengawasan dan juga berkaitan dengan kewajiban perusahaan. Ke depannya perusahaan yang tidak melaporkan LKPM bisa disanksi. Bentuk sanksinya bisa berupa teguran, peringatan bahkan pencabulan izin beroperasi.

"Masih di bawah 50 persen yang patuh, umumnya yang rutin melapor itu perusahaan besar. Laporan ini online langsung terkonek ke pusat, kita sebatas mengawasi," katanya.

BACA JUGA:Bupati Mukomuko Imbau Para Ayah Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

Untuk diketahui dari sekian banyak usaha, klasifikasi risikonya bermacam dan ini menjadi perhatian penting, khususnya dalam konteks pengawasan dan perlindungan masyarakat maupun lingkungan. sebanyak 782 usaha atau 9,0 persen masuk dalam kategori berisiko tinggi. Sementara itu, 1.077 usaha atau 20,3 persen tergolong berisiko menengah tinggi.

Terus 883 usaha atau 10,1 persen diklasifikasikan sebagai berisiko menengah rendah. Adapun jenis usaha yang masuk dalam kategori berisiko rendah mendominasi, yakni sebanyak 5.292 usaha atau sekitar 60,6 persen dari total keseluruhan.

"Ini bukan hanya untuk pengawasan, tapi juga menentukan arah pembinaan serta kemudahan layanan perizinan yang berbasis risiko," paparnya.

Dari sisi sebaran wilayah, pusat konsentrasi usaha terbesar berada di Kota Mukomuko dengan persentase mencapai 25,9 persen, disusul oleh Lubuk Pinang sebesar 10,3 persen, dan Penarik sebanyak 9,9 persen. Wilayah-wilayah ini menjadi pusat aktivitas ekonomi karena memiliki infrastruktur yang lebih baik serta akses yang mendukung terhadap pasar dan distribusi.

BACA JUGA:Bidan Desa Minta Dukungan Operasional dari Pemerintah Desa

Namun, seiring dengan pertumbuhan usaha yang tinggi, tantangan pengawasan dan penegakan regulasi juga semakin kompleks. Terutama terhadap usaha-usaha yang tergolong berisiko tinggi, mulai dari potensi pencemaran, pelanggaran aturan tenaga kerja, hingga persoalan perizinan yang belum sepenuhnya tertib.

"Kita mendorong agar pelaku usaha terus memperhatikan aspek legalitas, lingkungan, dan keamanan dalam menjalankan aktivitasnya. Upaya percepatan penerbitan izin berusaha melalui sistem OSS berbasis risiko saat ini sudah diterapkan, namun komitmen pelaku usaha juga sangat menentukan," tutupnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan