3 Kopdes wilayah Sungai Rumbai Sudah Mengantongi Badan Hukum

Salah satu desa di Sungai Rumbai saat melaksanakan Musdesus pembentukan Kopdes Merah Putih beberapa waktu yang lalu.-Dedi Sumanto-Radar Mukomuko

koranrm.id - Sebanyak 3 Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di wilayah Kecamatan Sungai Rumbai Mukomuko, saat ini berhasil melakukan percepatan pembentukan pengurus Kopdes Merah Putih sekaligus percepatan pembentukan badan hukum.

Adapun 3 Kopdes Merah Putih yang sudah mengantongi hukum di wilayah Sungai Rumbai, yaitu Kopdes Merah Putih Desa Mekar Sari, Kopdes Merah Putih Desa Retak Mudik dan Kopdes Merah Putih Desa Banjarsari.

Pengurus 3 Kopdes Merah Putih yang sudah berbadan hukum ini siap untuk menyukseskan program dan unit usaha yang melekat dengan Kopdes Merah Putih. Karena dari segi pengurus serta pengawas dan pembina Kopdes sudah secara resmi dibentuk melalui Musdesus.

Pendamping Desa Kecamatan Sungai Rumbai, Santang Zaelani Sidik, S.Pd saat dihubungi mengatakan, berdasarkan data update terkait dengan pembentukan pengurus dan pembuatan badan hukum Kopdes Merah Putih wilayah Kecamatan Sungai Rumbai saat ini, sudah ada 3 Kopdes.

Kopdes yang pertama kantongi badan hukum, yaitu Kopdes Mekar Sari. Kemudian disusul oleh Kopdes Merah Putih Desa Retak Mudik dan Kopdes Merah Putih Desa Banjarsari. Mereka dari penaping desa mengapresiasi kinerja 3 Pemdes yang sudah memfasilitasi dalam percepatan pembangunan Kopdes Merah Putih di desanya.

BACA JUGA:Ternyata Negara Ini Penyuntik Dana dan Bantuan Terbesar untuk Israel

"Ya, Alhamdulillah, saat ini sudah ada 3 Kopdes di Kecamatan Sungai Rumbai yang sudah berbadan hukum. Sudah membuat akta notaris dan sudah terdaftar di Kementrian Hukum Republik Indonesia," ungkap Santang.

Mereka dari lemdapomg desa terus berupaya mendorong dan mendampingi semua desa di wilayah Kecamatan Sungai Rumbai melakukan percepatan pembuatan badan hukum Kopdes Merah Putih. Untuk langkah awal pembentukan pengurus Kopdes di 9 desa di wilayah Sungai Rumbai sudah dilaksanakan dengan baik sesuai dengan jadwal dan seusai dengan regulasi yang sudah ada.

Sekarang semua pengurus Kopdes sudah selesai terbentuk, dan sekarang tinggal kepengurusan badan hukum. Seperti akta notaris dan badan hukum Kementrian hukum. Setelah semua mengantongi badan hukum nantinya baru membahas malasah potensi usaha yang bisa dikembangkan oleh Kopdes.

BACA JUGA:Apakah Kelapa Sawit Boros Air? Simak Faktanya disini

"Informasi yang kita terima sementara ini, setiap Kopdes akan mendapat modal sebesar Rp 3 Miliar. Namun terkait dengan teknis sumber anggarannya nanti kita tunggu petunjuk dan regulasi selanjutnya. Yang jelas sekarang tahapan awal sudah hampir selesai," tambahnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan