Program Ketahanan Pangan Lubuk Sanai Resmi Dikelola BUMDes

Musdesus perubahan kegiatan ketahanan pangan di Desa Lubuk Sanai.-Deni Saputra-Radar Mukomuko
koranrm.id – Senin 2 Juni 2025, berlangsung Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Perubahan Kegiatan Ketahanan Pangan di Desa Lubuk Sanai, Kecamatan XIV Koto. Berlangsung di aula kantor desa setempat. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2025, kegiatan ketahanan pangan Lubuk Sanai mengarah ke pembangunan fisik. Setelah dilakukan Musdes perubahan, kegiatan ketahanan pangan akan berfokus ke penanaman jagung dan penggemukan sapi. Adapun pengelola ketahanan pangan, yaitu Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Kades Lubuk Sanai, Mutriadi, ketika dikonfirmasi mengatakan, Musdesus perubahan kegiatan ketahanan pangan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kepmendes) Nomor 3 Tahun 2025. Dalam Kepmendes tersebut, program ketahanan pangan desa harus mengarah ke hewani maupun hayati dan tidak boleh ke pembangunan infrastruktur. Sedangkan dalam APBDes tahun ini, Lubuk Sanai telah lebih dahulu menetapkan program ketahanan pangan ke pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT).
“Kita hari ini (kemarin red) melakukan Musdesus perubahan kegiatan ketahanan pangan sesuai dengan Kepmendes terbaru,”ucapnya.
BACA JUGA:Purna Tugas, Yusuf Aulawi Lepaskan Jabatan Camat XIV Koto
Setelah melalui pembahasan panjang, akhirnya disepakati bersama kegiatan ketahanan pangan Dana Desa (DD) Lubuk Sanai tahun ini berganti ke program tanam jagung satu desa satu hektare. Selain itu ada juga program penggemukan sapi. Terkait pelaksana kegiatan juga langsung disepakati, akan dilakukan langsung oleh BUMDes. Sebagaimana skema realisasi ketahanan pangan, BUMDes menjadi salah satu prioritas.
“Adapun kegiatan yang disepakati berupa tanam jagung dan penggemukan sapi dilaksanakan oleh BUMDes,”tambahnya.
Maka dari itu, kedepan perihal ketahanan pangan sepenuhnya akan diserahkan ke BUMDes, termasuk jadwal realisasi program kegiatan, kapan dan dimana. Pemerintah desa hanya menggelontorkan anggaran sesuai kebutuhan yang disampaikan BUMDes. Dimana penyertaan modal nantinya akan langsung ditransfer melalui rekening kas desa ke rekening BUMDes.
BACA JUGA:Kopdes Merah Putih Sungai Rengas Telah Terbentuk, Lanjut Pengurusan Akta Notaris
“Sepenuhnya kegiatan ketahanan pangan dikelola oleh Bumdes. Pemdes hanya melakukan penyertaan modal sesuai dengan usulan dari pengurus BUMDes,”tutup Kades.