Pemkab Mukomuko Bakal Laksanakan Sidang Isbat Nikah Massal

Pemkab Mukomuko Bakal Laksanakan Sidang Isbat Nikah Massal --screnshoot dari web
KORANRM.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko merencanakan pelaksanaan sidang isbat nikah massal pada tahun 2026, bukan pada tahun 2025 seperti yang mungkin diharapkan oleh sebagian masyarakat. Kegiatan ini akan difasilitasi oleh Pemkab dengan menggandeng Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Pengadilan Agama (PA), dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Mukomuko. Rencananya, sekitar 100 pasangan suami istri yang belum memiliki akta nikah akan difasilitasi dalam kegiatan ini.
BACA JUGA:Cincin Nikah Impian. 5 Rekomendasi dari Low Budget hingga Mewah
BACA JUGA:Usia Menikah yang Pas, Mencari Kebahagiaan di Waktu yang Tepat
Menurut Kabag Kesra Setdakab Mukomuko, Amri Kurniadi, S.Ag., kegiatan ini bertujuan untuk membantu masyarakat dalam memperoleh dokumen pernikahan yang sah secara hukum, yang penting untuk pengurusan administrasi kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan akta kelahiran anak. Sebelum pelaksanaan, pihak kecamatan dan desa akan mendata pasangan yang telah menikah namun belum memiliki kutipan atau buku nikah.
Meskipun kegiatan ini direncanakan untuk tahun 2026, Pemkab Mukomuko sebelumnya telah menggelar sidang isbat nikah massal. Sebagai contoh, pada tahun 2023, sekitar 50 pasangan suami istri mengikuti sidang isbat nikah yang difasilitasi oleh pemerintah daerah bekerja sama dengan Kemenag dan PA Mukomuko.
BACA JUGA:Urutan Yang Berhak Menjadi Wali Nikah Bagi Anak Prempuan, Serta Permohonan Minta Wali Hakim
Bagi masyarakat yang ingin mengikuti sidang isbat nikah massal ini, disarankan untuk melaporkan kepada kepala desa atau camat setempat agar dapat didata sebagai calon peserta. Informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan jadwal pelaksanaan akan diumumkan oleh Pemkab Mukomuko setelah anggaran disetujui dan persiapan teknis selesai.
Sidang isbat nikah massal adalah proses penetapan keabsahan pernikahan secara hukum yang dilakukan secara kolektif (massal) melalui pengadilan agama bagi pasangan suami istri yang telah menikah secara agama atau adat, tetapi belum tercatat secara resmi di negara (tidak memiliki akta nikah dari KUA).
BACA JUGA:Tradisi Mulai Bergeser, Sekarang Marak Menikah Tanpa Pesta , Apa alasanya?
Tujuan Sidang Isbat Nikah Massal:
1. Mengesahkan pernikahan secara hukum negara.
2. Memudahkan pengurusan administrasi seperti: Akta kelahiran anak. Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
3. Memberikan kepastian hukum atas status perkawinan.
Peserta yang Umumnya Diakomodasi:
Pasangan yang menikah siri.
Pasangan yang menikah secara adat/agama tapi belum tercatat di KUA.
Biasanya kalangan ekonomi menengah ke bawah.
Proses:
Difasilitasi oleh pemerintah daerah bekerja sama dengan:
Pengadilan Agama, Kantor Urusan Agama (KUA), dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Prosesnya gratis atau bersubsidi.
Sidang ini penting agar pasangan mendapatkan pengakuan hukum dan anak-anak mereka mendapatkan perlindungan hak-hak sipil secara penuh.