Perusahaan Perkebunan Wajib Berikan Lahan 20 Persen Untuk Masyarakat

Perusahaan Perkebunan Wajib Berikan Lahan 20 Persen Untuk Masyarakat.--Sceenshot
koranrm.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan semua perusahaan yang mengelola Hak Guna Usaha (HGU) serta pengelola Hak Guna Bangunan (HGB) diwajibkan untuk mengalokasikan lahan seluas 20 persen untuk masyarakat (plasma).
Memastikan kewajiban perubahan ini terimplementasi, nantinya akan ada proses evaluasi terhadap perusahaan mana saja yang sudah mengindahkan kebijakan ini dan perusahaan mana saja yang belum. Kewajiban bagi perusahaan memberikan lahan plasma 20 persen ini, diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan peraturan turunan lainnya. Oleh karena itu semua perusahaan harus mengindahkannya.
Menteri Nusron menjelaskan, dalam implementasinya, hak-hak atas tanah yang telah lama ada atau tidak akan serta-merta dicabut demi untuk menjaga stabilitas ekonomi. Ia mewajibkan agar pemilik hak menyerahkan sebagian tanah mereka untuk dikelola masyarakat sekitar melalui pola kemitraan plasma.
"Kami wajibkan untuk menyerahkan sebagian kepada rakyat untuk menjadi plasmanya, sehingga masyarakat sekitar berhak dan wajib untuk terlibat, memiliki akses dan terlibat menanam lahan tersebut. Kalau tidak, kami evaluasi," tegas Menteri Nusron saat menghadiri Halalbihalal bertajuk “Ngumpulke Balung Pisah Warga Nahdlatul Ulama (NU) se-Jawa Tengah beberapa hari yang lalu.
BACA JUGA:Penilaian Lomdeskel di Kecamatan Penarik Selesai, Pemenangnya...
Sebelumnya, dijelaskan Menteri Nusron bahwa kebijakan baru ini membuat banyak pengusaha kelabakan. Namun, pemerintah tetap konsisten mewajibkan implementasi kewajiban tersebut. Saat ini, atas persetujuan Presiden pemerintah menetapkan seluruh pemegang hak, baik lama maupun baru, wajib menyerahkan 20 persen dari tanah mereka. Nusron menekankan tiga prinsip utama yang menjadi dasar penataan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) di Indonesia. Ketiga prinsip itu, keadilan, pemerataan, dan kesinambungan ekonomi.
"Tiga prinsip yang saya pegang, yakni pertama prinsip keadilan, semua rakyat di Indonesia harus mendapatkan kesempatan akses terhadap tanah. Kedua adalah prinsip pemerataan, semua harus merata sesuai kemampuannya. Ketiga adalah prinsip kesinambungan ekonomi," paparnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban lahan plasma, mereka dapat dikenai sanksi administratif, pemberhentian sementara kegiatan usaha perkebunan atau pencabutan izin usaha perkebunan.
BACA JUGA:Penilaian Lomdeskel di Kecamatan Penarik Selesai, Pemenangnya...
Program ini bertujuan untuk membantu masyarakat sekitar perkebunan sawit meningkatkan pendapatan kesejahteraan mereka melalui pengelolaan lahan perkebunan. Jika tidak tersedia lahan untuk kebun plasma, perusahaan dapat memberikan fasilitas lain seperti kredit, bagi hasil, atau kemitraan lain yang disepakati dengan masyarakat.