Hasil Audit, Pejabat Hingga Honorer Harus Balikkan Mago?

Pemeriksaan Terperinci BPK, Membuat OPD Kalang-Kabut--screnshoot dari web

KORANRM.ID - Seiring dengan selesainya proses audit oleh Badan pemeriksa keuangan (BPK) RI, beredar isu banyak pejabat hingga pegawai honorer yang harus kembalikan uang (Mago,red) karena menjadi temuan. Walau belum diterbitkan LHP secara resmi oleh BPK, informasinya uang yang harus dikembalikan mencapai puluhan hingga ratusan juta untuk satu orang pejabat. Sementara para pegawai staf dan tenaga honorer berpariasi, dari ratusan ribu hingga belasan juta. 

Kabar beredar salah satu penyebab banyaknya temuan ini, karena ada ketidak sesuaian antara Perpres dengan Standar Biaya Umum (SBU) yang digunakan oleh pemerintah daerah pada anggaran 2025 yang lalu. Jenis belanja anggaran yang banyak temuan hingga diminta dikembalikan, isunya adalah perjalanan dinas dan honorarium.

BACA JUGA:Pemdes Kota Praja Star Realisasi Pembangunan Fisik DD Tahun 2025

BACA JUGA:Pemdes Pondok Panjang Mulai Kegiatan Pembangunan DD Tahun 2025

Sekda Dr.Abdianto,SH,M.Si tidak menapik isu adanya catatan BPK tersebut, namun jumlahnya tidak sebanyak yang digembor-gemborkan. Selain itu, ini masih dalam bentuk konsep LHP BPK, belum hasil final pemeriksaan. Karena LHP sendiri belum ditetapkan oleh BPK. Terhadap konsep LHP ini masih ada hak sanggah yang diberikan BPK, karena bisa saja terjadi kesalahan input data atau kekeliruan dalam pemeriksaan.

"Belum ada perintah kembalikan temuan, hasil audit atau LHP saja belum difinalkan, karena masih ada hak sanggah yang diberikan BPK. Soal adanya temuan ratusan juta itu masih isu saja," kata Sekda.

Lanjutnya, munculnya catatan dalam konsep LHP sementara ini, diyakininya juga berkaitan dengan ada  ketentuan baru dalam Perpres. Sementara SBU kabupaten yang digunakan selama ini sudah ditetapkan sebelum tahun anggaran berjalan.

BACA JUGA:Cari Posisi Aman SMPN 38 Geber UAS Secara Manual

BPK sudah menjalankan fungsinya dengan sangat baik dalam aduit keuangan daerah tersebut. Namun tentu nanti pemerintah daerah juga ingin mengkonsultasikan berkaitan dengan perbedaan yang muncul di SBU.

"SBU yang kita gunakan itu sudah ditetapkan sebelum Perpres. Kondisi inilah mungkin yang membuat adanya perbedaan. Kami tentu mengapresiasi, BPK sudah bekerja dengan sangat baik," paparnya.

Inspektur Inspektorat Mukomuko, Apriansyah juga mengatakan sekarang belum ada LHP BPK, masih ada beberapa proses yang harus dilakukan BPK sebelum diterbitkan LHP.

BACA JUGA:Pemdes Medan Jaya Matangkan Pelaksanaan Pembangunan Fisik

Maka ia memastikan isu temuan dan masalah pengembalian uang oleh pajabat hingga honorer dari adit tersebut masih sebatas kabar burung.

"Sekarang belum bisa kita memberi penjelasan apapun, LHP saja belum keluarga," tutupnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan