Pemdes Gajah Mati, Mulai Star Realisasi Anggaran Tahun 2025

Pemdes Gajah Mati, Mulai Star Realisasi Anggaran Tahun 2025 --screnshoot dari web

KORANRM.ID - Pemerintah Desa (Pemdes) Gajah Mati Kecamatan Sungai Rumbai Mukomuko, saat ini mulai star merealisasikan Dana Desa (DD) tahap I Tahun Anggaran (TA) 2025. Dimana kegiatan pertama yang direalisasikan ditahap I ini adalah kegiatan non fisik. Yaitu penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) salah satu program prioritas dari pemerintah pusat. Dimana bantuan tunai itu disalurkan untuk tiga bulan sekaligus. Yaitu untuk bulan Januari, Februari dan bulan Maret. Dengan jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebanyak 21 orang. Sementara untuk kegiatan pembangunan fisik, jika tidak ada halangan juga akan direalisasi dalam waktu dekat ini.

BACA JUGA:APDESI Hadir Dampingi 3 Kades Bermasalah 

Kepala Desa (Kades) Gajah Mati, Bambang Irawan mengatakan, anggaran DD yang sudah mereka realisasikan saat ini baru anggaran untuk BLT-DD. Kegiatan lain yang bersumber dari DD tahap I ini masih dalam proses persiapan. Terutama bangunan fisik. Sebelum pelaksanaan titik nol dilaksanakan tentu banyak yang harus dipersiapkan. Mulai batang survey harga barang, tenaga kerja dan banyak yanh lain sebagainya yang harus mereka persiapkan. "Ya, untuk kegiatan yang bersumber dari DD baru kegiatan non fisik yang sudah kita realisasikan. Yaitu penyaluran BLT-DD. Untuk kegiatan yang lain masih dalam proses persiapan. Jika tidak ada halangan Insyaa Allah dalam dekat ini juga sudah bisa dilaksanakan," ungkap Bambang.

BACA JUGA:Jupiter Raja Tata Surya yang Mengesankan dan Penuh Misteri

BACA JUGA:Jepara, Dari Kerajaan Hingga Kota Ukir yang Mendunia

Dijelaskannya, terkait dengan jumlah KPM BLT-DD di Desa Gajah Mati tahun 2025 ini, ada sebanyak 21 KPM. Jumlah tersebut sesuai dengan hasil penjaringan dan kesepakatan bersama yang mereka lahirkan dalam kegiatan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus). Untuk warga yang menerima BLT-DD ini sesuai dengan kriteria dan ketentuan yang sudah ada. Secara garis besarnya adalah warga yang dikategorikan miskin ekstrim. Kemudian proses penjaringan KPM ini dilakukan secara transparan dan terbuka dalam musyawarah. "Penjaringan warga yang menerima BLT-DD ini ditetapkan bersama dalam Musdesus. Dan bukan ditetapkan oleh Kades dan perangkat saja. Tetapi dalam Musdesus itu ada BPD dan tokoh masyarakat," jelasnya.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan