Jika PKS Terapkan SE Gubernur Tentang Harga Sawit, Petani Harus Siap Kecewa

Jika PKS Terapkan SE Gubernur Tentang Harga Sawit, Petani Harus Siap Kecewa --screnshoot dari web
KORANRM.ID - Surat Edaran (SE) Gubernur Bengkulu, H. Helmi Hasan Nomor: 100.4.4/152/DTPHP/2025 Tentang Evakuasi dan Penetapan Harga TBS Periode II Bulan April 2025 menjadi peringatan alias warning bagi petani sawit di bumi Merah Putih, Bengkulu. Tak terkecuali petani kelapa sawit di Kabupaten Mukomuko.
Pada poin (1) SE Gubernur tersebut memang meminta seluruh pabrik kelapa sawit (PKS) mempedomani harga ketetapan provinsi yakni sebesar Rp 3.143,39 per kilogram.
Pada poin (1) SE gubernur itu, tidak ada kalimat mewajibkan, melainkan agar PKS di Bengkulu mempedomani harga ketetapan.
BACA JUGA:Mana yang Lebih Baik Mandi Pagi Atau Malam? Simak Penjelasannya di Sini
BACA JUGA:Tiramisu Brownies Perpaduan Surgawi Cokelat dan Kopi yang Menggoda
Pada poin 1 berbunyi "Semua PKS yang ada di Provinsi Bengkulu agar mempedomani harga yang sudah ditetapkan sebesar 3.143,39/Kg,".
Pada poin (2) dan poin (3) justru menjadi warning bagi petani sawit. Dimana pada poin (2) isinya menegaskan agar petani menjual tandan buah segar (TBS) sawit sesuai dengan syarat penerimaan.
Kemudian pada poin (3) gubernur meminta agar PKS tegas tidak membeli alias menolak buah sawit yang tidak sesuai syarat penerimaan.
Berikut ini kalimat poin (2) dan poin (3) SE Gubernur Bengkulu dimaksud:
2. Petani/Pekebun agar menjual buah sesuai dengan syarat penerimaan tandan buah segar (TBS).
3. PKS agar tegas untuk tidak membali buah yang tidak sesuai dengan syarat penerimaan tandan buah segar sawit (TBS).
BACA JUGA:Canting Tongkat Ajaib Sang Perajin Batik, Menuangkan Jiwa dalam Setiap Titik
Melihat isi SE itu, maka petani sawit di Mukomuko mestilah selektif memanen sawitnya. Jika panen buah sawit mentah atau tidak sesuai syarat, bisa saja ditolak oleh pihak pabrik.
Standar sawit yang baik untuk dipanen adalah saat buah mencapai tingkat kematangan tertentu yang ditandai oleh perubahan warna kulit buah dari hijau ke oranye atau merah, dan buah mudah terlepas dari tandan atau membrondol. Jumlah brondolan yang jatuh secara alami dari tandan juga menjadi indikator penting, dengan idealnya 5-10 brondolan di piringan.
BACA JUGA:India: Negara Mayoritas Hindu Dengan Jumlah Masjid Terbanyak Kedua di Dunia
Pemanenan juga harus memperhatikan frekuensi yang tepat, biasanya setiap 7-14 hari sekali, untuk memastikan buah yang dipanen adalah buah matang yang menghasilkan minyak sawit dengan kualitas terbaik.
Standar sawit yang baik untuk dipanen juga diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian nomor 13 tahun 2024.
BACA JUGA:Tak Disangka, Ini 8 Manfaat Cuka Apel yang Bisa Bikin Hidup Lebih Sehat
Jika PKS menerapkan standar penerimaan sawit terbesar di atas, maka sebagian petani sawit di Mukomuko siap kecewa. Pasalnya masih banyak petani panen sawit tidak sesuai standar yang ada. Banyak petani panen buah sawit yang masih dalam kondisi mengkal. Tidak jarang petani juga panen terlalu lama dari waktu yang semestinya, sehingga terlalu matang.