Pemdes Retak Mudik Mulai Star Pembangunan DD Tahun 2025

Pemdes Retak Mudik Mulai Star Pembangunan DD Tahun 2025--screnshoot dari web

KORANRM.ID - Pemerintah Desa (Pemdes) Retak Mudik Kecamatan Sungai Rumbai Mukomuko, saat ini mulai realisasikan kegiatan pembangunan fisik yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2025. Kemarin Kamis,(17/4) Pemdes Retak Mudik dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) serta BPD melakukan musyawarah pra pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik. Sesuai dengan perencanaan kegiatan yang sudah mereka tetapkan dalam dokumen APBDes TA 2025. Setidaknya ada 5 item kegiatan pembangunan fisik yang akan mereka kerjakan dalam TA 2025 ini. Yaitu rehab balai desa, rabat beton Jalan lingkungan menuju Tempat Pemakaman Umum (TPU), bangun tembok penahan tanah di TPU, pembangunan sumber air bersih atau sumur bor 1 titik, dan tambal sulam Jalan Sentral Pertanian (JSP).

BACA JUGA:Pembangunan Jembatan Desa Lubuk Selandak Kembali Batal Terwujud

BACA JUGA:Rencana Pembangunan Jembatan Lubuk Selandak Terdampak Efesiensi Anggaran

Kepala Desa (Kades) Retak Mudik, Thomas, mengatakan, semua kegiatan pembangunan fisik yang mereka kerjakan dalam TA 2025 ini, semuanya adalah atas usulan atau permintaan masyarakat Desa Retak Mudik. Dimana usulan tersebut mereka sampaikan dalam musyawarah usulan kegiatan untuk tahun 2025. Jadi, mereka dari Pemdes hanya merealisasi kegiatan sesuai dengan kesempatan yang sudah ditetapkan dalam APBDes. Mudah-mudahan semua pembangunan yang mereka realisasikan dalam tahun ini sesuai dengan harapan dan kebutuhan masyarakat Desa Retak Mudik. "Hari ini kita melaksanakan kegiatan musyawarah pra pelaksana kegiatan pembangunan fisik. Semua kegiatan pembangunan fisik yang sudah direncanakan segera mulai dikerjakan," kata Thomas.

BACA JUGA:Pembangunan Fisik DD Wilayah Kecamatan Air Manjuto Bakal Dimulai Pasca Lebaran

Lanjutnya, yang perlu ditekankan dalam Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) harus melaksanakan tugasnya dengan baik. Mengontrol tahapan-tahapan pekerjaan yang sedang berlangsung di lapangan. Kemudian, dalam pelaksanaan pekerjaan harus sesuai dengan desain gambar dan RAB yang sudah ditetapkan. Tidak boleh kurang dan tidak boleh lebih. Kerjakan semua kegiatan sesuai dengan rencana yang sudah ditetapkan. TPK harus turun ke lapangan untuk mengontrol kegiatan yang dikerjakan. "Kita harap semua jenis pekerjaan ini bisa selesai tepat waktu dan sesuai dengan perencanaan. Volume bangunan harus dikerjakan sesuai dengan rencana yang sudah ditetapkan. Kita optimis semua pekerjaan fisik ini bisa setelah tepat waktu," paparnya.

BACA JUGA:Mukomuko Sediakan Dana Rp4,2 Miliar Wujudkan Pembangunan Jembatan Akses ke Desa Rentan Pangan

Sementara Pendamping Desa Kecamatan Sungai Rumbai, H. Juli Richardo, ST juga mengatakan, yang perlu ditekankan di sini TPK harus mengerjakan semua kegiatan seusai dengan perencanaan yang sudah ditetapkan. Jika ada yang mau dirubah harus dikoordinasikan, dan perubahan tersebut ditetapkan dalam APBDes perubahan mendatang. Kemudian TPK harus memastikan kondisi dan situasi di lapangan. Apa yang dibutuhkan tenaga kerja selama proses pengerjaan harus disampaikan ke Kasi Kesra. TPK harus menjalankan tugasnya sebagaimana tugas dan tanggungjawabnya sebagai TPK. Mengawasi dan menyusun laporan harian. Dan apabila bahan material ada yang kurang dalam pengerjaan harus disiapkan. "Yang jelas kita minta TPK harus mengontrol pekerjaan di lapangan. Apa yang dikerjakan oleh tenaga kerja atau tukang harus didokumentasikan," tambahnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan