Jika Terbukti Bersalah dan Memenuhi Unsur Kades Bandar Jaya Siap Dipecat

Jika Terbukti Bersalah dan Memenuhi Unsur Kades Bandar Jaya Siap Dipecat--screnshoot dari web

KORANRM.ID - Warga Desa Bandar Jaya yang menuntut Kadesnya mundur dan dipecat sekarang mulai memasuki babak baru. Jika tidak ada halangan, hari ini Rabu 16 April 2025, BPD Bandar Jaya mengundang semua tokoh, sesepuh dan masyarakat Desa Bandar Jaya untuk bermusyawarah besar-besaran di balai desa setempat. Dimana tema utama yang menjadi pokok bahasan dalam musyawarah besar tersebut adalah tindaklanjut aspirasi dan tuntutan karang taruna dan masyarakat pada saat menggelar aksi Demo Senin,(14/4) tempo hari. Dalam musyawarah itu nanti BPD minta tanggapan dan masukan dari masyarakat terkait dengan tuntutan yang disampaikan warga atas nama karang taruna dan masyarakat terhadap Kades Bandar Jaya tersebut. Apapun hasil musyawarah itu nanti akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur dan kewenangan tugas pokok dan pungsi anggota BPD.

BACA JUGA:Banjarsari Jadi Desa Tercepat Pengajuan Tahap II Tahun 2025

BACA JUGA:Wujudkan Pendidikan Cerdas Terampil dan Berkarakter

Ketua BPD Bandar Jaya, Made Swarsuwe, dihubungi mengatakan, mereka dari BPD hanya menjalankan tugas dan fungsinya. Meneruskan dan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan masyarakat. Terkait dengan tindak lanjut tuntutan aksi demo tempo hari, sekarang mereka anggota BPD sudah melaksanakan rapat internal. Tindaklanjut pertama yang mereka lakukan terkait dengan tuntutan para demonstran itu, mereka dari BPD akan mengundang semua masyarakat untuk bermusyawarah terkait dengan tuntutan yang disampaikan oleh karang taruna dan masyarakat dalam demo tempo hari. "Rencana kita besok (hari ini red) kita melaksanakan musyawarah. Semua masyarakat kita undang untuk bisa hadir musyawarah di balai desa. Dalam musyawarah itu nanti, pertama kita akan minta tanggapan dari masyarakat terkait dengan tuntutan peserta demo tersebut. Apapun hasilnya nanti kita BPD siap untuk meneruskan ke tahap selanjutnya," kata Made Selasa,(15/4).

BACA JUGA:Warga Bandar Jaya Demo Kades, Ini Tuntutan dan Alasannya

Lanjutnya, yang berhak memberhentikan Kades ini adalah Bupati. Apakah Kades Bandar Jaya ini bisa diberhentikan atau tidak? Tergantung dengan hasil rapat musyawarah besok (hari ini red) dan tergantung dengan pimpinan dalam hal ini Bupati Mukomuko. Mereka dari BPD hanya menjalankan tugas meneruskan aspirasi masyarakat. "Yang berhak untuk memberhentikan Kades inikan Bupati. Kami BPD hanya meneruskan aspirasi masyarakat. Dan meneruskan aspirasi masyarakat ini sesuai dengan tahapan yang ada. Semua tahapan akan kita laksanakan," bebernya. 

Sementara Koordinator Demo Rispendrik, saat dihubungi mengatakan, para karang taruna dan masyarakat peserta demo tempo hari tetap dengan tuntutannya. Memberikan dua opsi kepada Kadesnya. Pertama mereka minta Kades mundur secara terhormat dengan cara membuat surat pengunduran diri. Jika tidak, maka 

BACA JUGA:Kades Air Bikuk Ajak Anak Muda Membangun Desa

masuk ke opsi kedua, yaitu mereka akan memberhentikan Kades secara paksa melalui tahapan-tahapan yang sudah ada. Sesuai dengan hasil koordinasi dengan BPD, sekarang BPD sudah buat undangan untuk melaksanakan rapat atau musyawarah bersama masyarakat besok (hari ini red). "BPD sudah buat undangan untuk musyarawah besok (hari ini red). Yang jelas kita dari karang taruna dan masyarakat tetap pada tuntutan kita. Berhenti secara terhormat atau tidak diberhentikan secara paksa," tegasnya.

Sementara Kepala Desa (Kades) Bandar Jaya, Marjuni, saat dimintai tanggapan terkait dengan tuntutan warga yang turun demo tersebut mengatakan, dia tidak mau mengundurkan diri dengan cara membuat surat pengunduran diri sesuai dengan permintaan yang disampaikan karang taruna dan masyarakat pada saat turun demo pada Senin,(14/4) tempo hari. Namun, jika dirinya terbukti bersalah dan memenuhi unsur untuk diberhentikan sesuai dengan aturan yang ada, dia siap untuk diberhentikan atau dipecat dari jabatan sebagai Kades. Sebelum lebih jauh, dia masih mau mengajak warga untuk duduk bersama dan menyelesaikan persoalan ini dengan kepala dingin. "Kalau saya membuat surat pengunduran diri dasarnya apa? Asusila apa yang sudah saya lakukan. Kalau saya memang terbukti bersalah dan memenuhi unsur untuk diberhentikan saya siap untuk diberhentikan," imbuhnya.

BACA JUGA:Panitia Pilkades PAW Bukit Makmur Dibentuk, DPMD Lakukan Pembekalan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan