Kades Pertanyakan Regulasi Baru: Dana Ketahanan Pangan Kini Dikelola Koperasi Merah Putih

Kades butuh regulasi terkait pengelolaan program ketahanan pangan oleh Kopdes Merah Putih.-Sahad-Radar Mukomuko

koranrm.id – Perubahan skema pengelolaan Dana Desa untuk program ketahanan pangan menimbulkan tanda tanya di kalangan kepala desa. Semula program ini dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), atau jika tidak aktif, melalui Tim Pelaksana Kegiatan Khusus (TPKK). Namun kini, pengelolaannya diwajibkan melalui Koperasi Merah Putih atau BUMDes yang telah memiliki legalitas.

Kepala Desa Sido Makmur, Kecamatan Air Manjuto, Fawzi Amir Asy-sya’bi, SE mengaku belum menerima informasi resmi terkait perubahan tersebut. Ia menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada sosialisasi atau surat edaran resmi dari instansi terkait.

“Kami belum tahu kalau ada perubahan pengelolaan program ketahanan pangan. Dan belum ada sosialisasi,” ujar Fawzi, Senin (10/6).

Ia juga menekankan pentingnya dasar hukum yang kuat jika memang terjadi perubahan aturan. Dikatakan Fawzi, dalam setiap langkah realisasi dana desa berpedoman pada aturan yang ada. Untuk mengalihkan penggunaan dana ketahanan pangan dari TPKK ke Koperasi Merah Putih, perlu ada dasar hukum yang kuat. Dikatakan Fawzi, pendamping desa merupakan pihak yang selalu mendampingi desa dalam mengelola APBDes. Dan sejauh ini belum ada informasi dari pendamping terkait pengalihan realisasi program ketahanan pangan. 

“Kalau ada pemeriksaan, yang ditanya pasti dasar hukumnya. Kami sudah bentuk TPKK, kalau pengelolaan ketahanan pangan berubah tentu perlu ada dasar hukumnya,” imbuhnya.

Jika benar Program Ketahanan Pangan direalisasikan oleh Koperasi Merah Putih, Fawzi mengaku siap. Ia mengatakan Kopersi Merah Putih di Sido Makmur, telah memiliki akta notaris.

‘’Baguslah kalau ketahanan pangan diserahkan ke Koperasi Merah Putih, desa tinggal transfer ke rekening koperasi,’’ ungkap Fawzi.

Pendamping desa profesional Kecamatan Air Manjuto, Ahmad Fauzi, S.IP belum mau berkomentar banyak. Ia mengatakan belum menerima aturan tentang hal tersebut.

‘’Aturan itu (Program ketahanan pangan dikelola Koperasi Merah Putih, red) belum kami terima. Kita jalankan saja sesuai dengan aturan yang ada,’’ kata Fauzi usai mengikuti Monev di Sido Makmur, kemarin.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten, Abdul Hadi, S.Sos membenarkan adanya perubahan regulasi. Menurutnya, pelaksanaan program ketahanan pangan Dana Desa tahun ini memang diwajibkan melalui Koperasi Merah Putih atau BUMDes yang memiliki legalitas resmi.

“Pelaksanaan program ketahanan pangan tahun ini harus dilakukan oleh Koperasi Merah Putih atau BUMDes. Keduanya sudah memiliki legalitas sehingga lebih kredibel,” jelas Abdul Hadi.

Ia menambahkan, skema pembiayaan juga mengalami penyesuaian. Sebanyak 20 persen dari total Dana Desa akan ditransfer langsung ke rekening lembaga pelaksana. Desa juga diwajibkan menyusun rencana kegiatan sebagai acuan dalam penggunaan anggaran dan pelaporan pelaksanaan program.

Abdul Hadi menyebut, perubahan ini bertujuan meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas program yang menjadi salah satu prioritas pembangunan desa tahun 2025.

“Penerima program tetap masyarakat dalam bentuk kelompok, namun penanggung jawabnya kini adalah Koperasi Merah Putih atau BUMDes,” pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan