Panitia Pilkades PAW Bukit Makmur Dibentuk, DPMD Lakukan Pembekalan

Panitia Pilkades PAW Bukit Makmur Dibentuk, DPMD Lakukan Pembekalan--screnshoot dari web
KORANRM.ID - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bukit Makmur, Kecamatan Penarik, siap melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pergantian Antar Waktu (PAW). Hal itu tandai dengan telah dibentuknya paninitia Pilkades PAW, Kamis 10 April 2025.
Hadir dalam pembentukan panitia, Sekretaris Dinas PMD, Abdul Hadi, S.Sos, Kabid Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan, Wagimin, Sos.I serta Camat Penarik, Khairul Saleh, SKM, MM.
BACA JUGA:Gerbong Mutasi Mulai Bergerak, Pejabat Era SPN Sudah Pasrah
Sehubungan dengan itu, pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko melakukan pembelakan terhadap panitia. Pembekalan ini penting untuk menghindari terjadinya penyimpangan dalam melaksanakan tahapan demi tahapan Pilkades PAW.
BACA JUGA:Empat Puskesmas di Mukomuko Telah Akreditasi Paripurna
BACA JUGA:Gerbong Mutasi Mulai Bergerak, Pejabat Era SPN Sudah Pasrah
Camat Penarik, Khairul Saleh, menyampaikan Pilkades PAW dilakukan karena Kades sebelumnya meninggal dunia. Dan sebelum meninggal, Kades Bukit Makmur, Suroso (Alm) telah dikukuhkan perpanjangan jabatan.
‘’Hari ini (Kemarin, red) telah dilakukan pembentukan panitia Pilkades PAW Bukit Makmur. Pilkades PAW dilakukan karena masa jabatan Kades akan berakhir pada akhir 2026,’’ jelas Khairul.
Lebih lanjut Khairul menyampaikan bahwa, setelah panitia dibentuk, pihak DPMD memberikan pembekalan terhadap panitia Sekaligus memberikan tahapan-tahapan yang harus dilalui. Hal ini penting agar tidak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan Pilkades.
BACA JUGA:Drama Absen Online Dewan Guru Sinyal Gangguan dan Aplikasi Eror
‘’Setelah dibentuk, panitia mendapat pembekalan dari Dinas PMD. Langkah selanjutnya, panitia melaksanakan tahapan-tahapan berikutnya,’’ ungkap Khairul Saleh.
Terpisah, Sekretaris Dinas PMD Abdul Hadi, menjelaskan desa yang boleh melaksanakan Pilkades PAW adalah desa yang Kadesnya sudah dikukuhkan perpanjangan jabatan. Di Kabupaten Mukomuko, ada tiga desa yang bisa melaksanakan Pilkades PAW. Selain Bukit Makmur, ada Desa Tunggal Jaya dan Air Berau. Sedangkan desa yang pimpin Penjabat (Pj) Kades tapi belum bisa melaksanakan Pilades PAW juga ada tiga. Masing-masing Desa Tirta Makmur di Kecamatan Air Manjuto. Desa Tanah Rekah di Kecamatan Kota Mukomuko dan Desa Sungai Rengas di Kecamatan V Koto.
‘’Untuk Desa Tunggal Jaya dan Air Berau, diharapkan untuk segera berposes melakukan Pilkades PAW,’’ demikian Abdul Hadi.