Merokok di Tempat Umum Hak Pribadi vs Hak Orang Lain

Rokok dan Tubuhmu Apa yang Sebenarnya Terjadi dalam 10 Menit Pertama--screnshoot dari web
KORANRM.ID - Merokok di tempat umum telah lama menjadi isu yang menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Di satu sisi, para perokok menganggap merokok sebagai hak pribadi yang sah, bagian dari kebebasan individu dalam menikmati pilihan hidupnya. Namun di sisi lain, hak ini sering kali berbenturan langsung dengan hak orang lain untuk menghirup udara bersih dan terbebas dari paparan asap rokok. Siapa yang sebenarnya lebih berhak di ruang publik? Di sinilah perdebatan antara kebebasan individu dan kepentingan kolektif menjadi titik penting yang perlu dicermati dengan jernih. Tempat umum seperti taman, halte, trotoar, restoran terbuka, atau area publik lainnya merupakan ruang yang digunakan bersama oleh berbagai kalangan—termasuk anak-anak, lansia, ibu hamil, dan mereka yang memiliki gangguan pernapasan. Ketika seseorang merokok di area tersebut, maka hak orang lain untuk mendapatkan lingkungan yang sehat dapat terganggu. Paparan asap rokok tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga membawa dampak kesehatan yang serius, bahkan bagi perokok pasif yang tidak memilih untuk terlibat.
Rokok dan Tubuhmu Apa yang Sebenarnya Terjadi dalam 10 Menit Pertama--screnshoot dari web
BACA JUGA:Dari Asap ke Sajian, Eksplorasi Cita Rasa Aneka Olahan Ikan Asap
BACA JUGA:Udara Beracun di Sekitar Kita, Bahaya Mengintai dari Asap Kendaraan
Penelitian ilmiah menunjukkan bahwa asap rokok mengandung lebih dari 7.000 bahan kimia, di antaranya terdapat sekitar 70 zat yang diketahui bersifat karsinogenik atau dapat menyebabkan kanker. Perokok pasif yang terpapar asap rokok secara terus-menerus memiliki risiko lebih tinggi terkena penyakit jantung, asma, infeksi saluran pernapasan, hingga kanker paru-paru. Anak-anak yang tumbuh di lingkungan dengan paparan asap rokok juga lebih rentan mengalami gangguan perkembangan paru-paru dan risiko sindrom kematian bayi mendadak (SIDS). Fakta-fakta ini menunjukkan bahwa merokok di ruang publik bukan sekadar aktivitas personal, melainkan tindakan yang memiliki dampak kolektif yang merugikan. Dalam konteks ini, kebebasan seseorang untuk merokok tidak dapat mengabaikan hak orang lain untuk hidup sehat. Prinsip “kebebasan yang bertanggung jawab” seharusnya menjadi landasan dalam bertindak di ruang publik.
BACA JUGA:6 Bahaya Mengejutkan Asap Obat Nyamuk Bakar Tanpa di Disadari
Untuk menjawab persoalan ini, banyak negara, termasuk Indonesia, mulai menerapkan regulasi kawasan tanpa rokok (KTR). Peraturan ini melarang aktivitas merokok di area-area tertentu yang dinyatakan sebagai ruang publik bebas asap rokok, seperti rumah sakit, sekolah, sarana transportasi umum, dan ruang kerja. Pemerintah daerah juga mulai aktif menetapkan zona-zona larangan merokok sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat umum. Kendati demikian, tantangan terbesar adalah implementasi dan penegakan aturan yang masih belum merata. Edukasi masyarakat juga masih menjadi pekerjaan rumah besar. Tidak semua orang memahami bahwa hak untuk merokok tidak bisa digunakan sebagai alasan untuk merugikan hak dasar orang lain. Padahal, kesadaran kolektif sangat penting untuk menciptakan ruang publik yang sehat, aman, dan nyaman bagi semua.
BACA JUGA:Asap Beracun di Balik Kehangatan Bahaya Penggunaan Obat Nyamuk Bakar
Pendekatan terbaik dalam menyelesaikan konflik hak ini bukan dengan melarang secara total, melainkan dengan menyediakan ruang-ruang khusus merokok yang terpisah dan tidak membahayakan orang lain. Ruang merokok yang memadai, tertutup, dan berjauhan dari keramaian publik bisa menjadi solusi win-win bagi semua pihak. Di sisi lain, masyarakat juga perlu didorong untuk saling menghargai dan berempati. Seorang perokok yang sadar akan dampak asap rokok terhadap anak kecil atau orang tua di sekitarnya, idealnya mampu menahan diri dan memilih tempat yang sesuai untuk merokok. Begitu juga sebaliknya, pihak non-perokok diharapkan dapat menyampaikan keberatannya dengan cara yang santun dan konstruktif, bukan dengan kebencian atau stigma.
Merokok di tempat umum memang menyentuh aspek hak pribadi, namun harus dipahami bahwa hidup di dalam masyarakat menuntut adanya keseimbangan antara kebebasan individu dan tanggung jawab sosial. Hak tidak bisa dijalankan secara absolut, apalagi jika hak tersebut berpotensi mengganggu hak dasar orang lain. Dalam hal ini, udara bersih adalah kebutuhan semua orang, dan tanggung jawab untuk menjaganya adalah tugas bersama. Edukasi, regulasi yang jelas, serta kesadaran dan empati sosial adalah kunci untuk menciptakan ruang publik yang sehat dan saling menghargai. Maka, pertanyaannya bukan lagi siapa yang lebih berhak, tetapi bagaimana kita bersama-sama bisa menciptakan lingkungan yang menghormati setiap hak tanpa saling merugikan.
Referensi:
• World Health Organization. (2021). Tobacco: Health effects and secondhand smoke. Retrieved from www.who.int
• U.S. Department of Health and Human Services. (2006). The Health Consequences of Involuntary Exposure to Tobacco Smoke: A Report of the Surgeon General.
• Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
• Centers for Disease Control and Prevention (CDC). (2023). Health Effects of Secondhand Smoke. Retrieved from www.cdc.gov
• Campaign for Tobacco-Free Kids. (2022). The Toll of Tobacco Around the World. Retrieved from www.tobaccofreekids.org