Kemendikdasmen Ajak Warga Awasi Dana PIP

Kemendikdasmen Ajak Warga Awasi Dana PIP--screnshoot dari web
KORANRM.ID - Program Indonesia Pintar (PIP) adalah inisiatif pemerintah untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap bersekolah. Namun dalam implementasinya, dana ini tidak selalu mulus sampai ke tangan para penerima secara utuh. Karena tidak dapat dipungkiri ada beberapa kasus terkait dengan adanya pemotongan. Sehingga pencairan dana PIP di beberapa sekolah menjadi perhatian serius. Untuk bisa memastikan transparansi dan keadilan, diperlukan mekanisme pengawasan yang kuat di tingkat sekolah. Kemendikdasmen mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi pelaksanaan program ini. Dugaan penyalahgunaan dana PIP dapat dilaporkan melalui call center 177 dan di laman Unit Layanan Terpadu (ULT) di ult.kemdikbud.go.id.
BACA JUGA:Inilah Tempat Wisata di Mukomuko yang Selalu Ramai Saat Idul Fitri
BACA JUGA:Albania, Negara Muslim Terbayak di Eropa yang Pernah Jadi Negara Ateis
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Suharti, menegaskan sangat penting transparansi dalam penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) agar bantuan tersebut tepat sasaran. Ia meminta pihak sekolah untuk memastikan bahwa penerima PIP adalah siswa dari keluarga yang betul-betul tidak mampu, dan yang telah mendapatkan SK penetapan penerima. Ia juga menekankan bahwa dana PIP adalah hak siswa dan harus digunakan sesuai kebutuhan pribadi mereka. Sekolah tidak boleh ikut campur dalam pengelolaan dana tersebut. "Pihak sekolah wajib umumkan daftar penerima PIP, dan memfasilitasi proses aktivasi rekening. Kemudian pihak sekolah juga harus mengingatkan bahwa jika rekening tidak diaktivasi dalam batas waktu tertentu, dana akan dikembalikan ke kas negara," ungkap Suharti beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:SPBU Arah Tiga Tetap Beroperasi Selama Lebaran, Stok BBM Dijamin Aman
BACA JUGA:Antara Dinding dan Mimpi, Memahami dan Mengatasi Rasa Takut pada Dunia Luar
Suharti menjelaskan bahwa dana PIP langsung disalurkan ke rekening masing-masing siswa yang telah ditetapkan dalam SK. Pencairan dana hanya dapat dilakukan oleh siswa atau orang tua/wali yang bersangkutan, baik melalui teller bank maupun ATM. Namun, ada pengecualian bagi siswa yang belum cukup umur atau tinggal di daerah yang belum memiliki akses perbankan, di mana kepala sekolah dapat mencairkan dana atas nama siswa dengan surat kuasa resmi dari orang tua. Namun, ia menegaskan bahwa sekolah tidak boleh menarik iuran dari siswa untuk proses pencairan dana PIP. Jika diperlukan, sekolah dapat menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk menutupi biaya operasional yang timbul, seperti perjalanan kepala sekolah atau guru yang mengurus pencairan kolektif. "Dana BOS bisa digunakan untuk operasional, tapi uang PIP 100 persen harus sampai ke siswa penerima. Tidak boleh ada potongan atau pungutan dalam bentuk apa pun," tegasnya.