Kades Bandar Jaya Masih Ragu Realisasikan Program Ketapang

Kades Bandar Jaya Masih Ragu Realisasikan Program Ketapang --screnshoot dari web
KORANRM.ID - Dana desa sebesar 20 persen khusus untuk program Ketahanan Pangan (Ketapang) di Desa Bandar Jaya Kecamatan Teramang Jaya, tahun 2025 ini bakal Silpa. Pasalnya desa setempat masih ragu dengan penggunaan dana ketahanan pangan tersebut. Karana regulasi penggunaan dana ketahanan pangan tahun ini tidak lagi sama dengan tahun 2024 lalu. Untuk memberikan dana itu ke Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), badan hukum BUMDes di Bandar Jaya ini belum teregister di Kemenkumham, kemudian melalui lembaga ekonomi lainnya di Desa Bandar Jaya juga tidak ada. Hanya melalui TPK Khusus dana Ketapang itu bisa digunakan, itupun kalau ada warga yang mau bertanggungjawab.
BACA JUGA:Mendes Luncurkan program Satu desa Majelis Taklim
BACA JUGA:Memajukan Pendidikan Melalui Program KREASI
Kepada Desa Bandar Jaya, Marjuni, saat dikonfirmasi mengatakan, mereka dari desa sedikit dibingungkan dengan aturan dan kebijakan dalam penggunaan dana desa ini. Terutama aturan penggunaan dana ketahanan pangan tahun 2025 ini. BUMDes dan lembaga ekonomi lainnya yang bisa mengelola dana ketahanan pangan ini harus berbadan hukum yang jelas. Sementara hal tersebut belum dimiliki oleh semua desa, termasuk desa Bandar Jaya ini. Dan mereka desa tidak mau salah langkah dalam penggunaan dana ketahanan panahan ini. "Mungkin dana ketahanan pangan kita tahun ini bakal Silpa. Kalau tidak smuanya, yang akan direalisasikan hanya untuk program penanaman jagung saja. Selebihnya kita belum berani," ungkap Marjuni.
BACA JUGA:Pemdes Resno Gandeng TP PKK, Realisasikan Program Toga dan P2L
BACA JUGA:Program CKG Berlangsung Setahun, Toleransi 30 Hari
BACA JUGA:Baru Dua Perusahaan di Mukomuko Dukung Langsung Program Tanam Jagung Sejuta Hektar
Lanjutnya, seusai dengan regulasi yang ada pun kepengurusan BUMDes dibentuk sekarang. Namun penyertaan modal ke BUMDes untuk ketahanan pangan juga belum bisa dilaksanakan. Karena BUMDes harus berbadan hukum dan teregister di Kemenkumham. Kalau dana ketahanan pagan direalisasikan melalui TPK khusus, warga yang tergabung dalam TPK khusus ini harus benar-benar mau dan bisa mempertanggungjawabkan atas ana ketahanan pangan tersebut. Jika tidak, tentu dampaknya juga ke desa. Ini yang diragukan untuk merealisasi dana khusus untuk program ketahanan pangan ini. "Kalau lembaga yang mau mengelola dana ketahan pangan ini ada, atau ada warga yang mau menjadi TPK khusus dan mau bertanggungjawab, kita akan merealisasikan dana ketahanan pangan ini. Tapi kalau tidak maka kita Silpa saja," tambahnya.