Mudik Lebaran Jangan Jadi Alasan Mesti Sholat Jamak dan Qashar, Kata Ustadz Adi Hidayat Dilihat Dari ini

Mudik Lebaran Jangan Jadi Alasan Mesti Sholat Jamak dan Qashar, Kata Ustadz Adi Hidayat Dilihat Dari ini .--screnshoot dari web

KORANRM.ID- Mudik lebaran sudah menjadi budaya bangsa Indonesia sejak dulu terkhusus mudik lebaran Idul fitri bagi umat Muslim setiap tahunya.

Momen ini selalu ditunggu-tunggu  Masyarakat walau  menguras energi dan juga biaya tidak sedikit, namun perjalanan mudik selalu di lakukan.

Dalam ajaran islam, saat melakukan perjalanan jauh atau saat mudik lebaran, umat islam tetap diwajiban melaksanakan ibadah sholat 5 waktu sehari semalam.

BACA JUGA:Batrai Habis Saat Mudik Lebaran Bisa Membuat Mati Gaya Sepanjang Perjalanan, Simak Cara Mengatasinya

BACA JUGA:Mudik di Bulan Ramadhan Persiapan agar Perjalanan Aman dan Nyaman

Terlebih lagi saat mudik lebaran, perjalanan jauh ini sering kali menguras energi dan menyebabkan kelelahan, terutama bagi mereka yang masih berpuasa.

Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah bagaimana menentukan status musafir, apakah berdasarkan jarak, waktu tempuh, atau tingkat kesulitan perjalanan.

Menurut Ustadz Adi Hidayat, seseorang dikategorikan sebagai musafir jika menempuh perjalanan sejauh 80 kilometer, sesuai dengan teks hadits.

Namun, penting untuk memahami bahwa kondisi perjalanan pada masa Nabi berbeda dengan zaman sekarang.

BACA JUGA:Kapolsek Sungai Rumbai Jadi Imam Tarawih di Masjid Desa Retak Mudik

Dahulu, perjalanan dilakukan dengan berjalan kaki atau menaiki unta, yang tentu jauh lebih melelahkan, apalagi di wilayah gurun pasir seperti Mekkah dan Madinah.

Hal tersebut disampaikan Ustadz Adi Hidayat dalam suatu ceramah yang videonya diunggah oleh kanal Youtube Akhyar TV.

"Safar adalah perjalanan jauh yang ditempuh secara waktu. Kisarannya 80 Km, kurang lebih 80 Km," kata Ustaz Adi Hidayat.

Perjalanan sejauh 80 kilometer memungkinkan seseorang untuk menjalankan rukhsah (keringanan) seperti qashar (menyingkat) dan jamak (menggabungkan) sholat, serta diperbolehkan tidak berpuasa selama Ramadan.

Namun, selain jarak, ada syarat lain yang perlu dipenuhi agar seseorang benar-benar dianggap sebagai musafir.

BACA JUGA:Pergi Mudik, Gimana Nasib Tanaman? 7 Tips Merawat Tanaman Hias di Tinggal Mudik Tetap Sehat dan Cantik

Salah satu syarat utama adalah adanya masyaqqah (kesulitan) dalam perjalanan. Ulama menjelaskan bahwa status safar bukan hanya ditentukan oleh jarak, tetapi juga tingkat kesulitan yang dialami, seperti kelelahan atau kondisi yang menghambat pelaksanaan ibadah.

Jika perjalanan terasa berat dan menyulitkan, maka seseorang diperbolehkan tidak berpuasa serta melakukan qashar dan jamak sholat.

Namun, jika tidak mengalami kendala berarti, maka lebih dianjurkan untuk tetap berpuasa.

"Maka kata para ulama yang membolehkan dia berbuka adalah safar menjadikan dia berat menunaikan puasa, tidak sekadar anda bepergian," papar Ustadz Adi Hidayat.

Ustadz Adi Hidayat memberikan contoh perbandingan perjalanan dari Bandung ke Semarang dan Bandung ke Bekasi.

BACA JUGA:Tol Cipularang, Titik Hitam Maut di Jalur Mudik

BACA JUGA:Ramadhan di Era Digital Bagaimana Teknologi Membantu Ibadah

Meskipun jarak ke Semarang lebih jauh, perjalanan bisa menjadi lebih mudah jika menggunakan pesawat, dibandingkan dengan perjalanan ke Bekasi yang dilakukan dengan becak.

Hal ini menunjukkan bahwa penentuan status safar tidak hanya bergantung pada jarak tempuh, tetapi juga mempertimbangkan tingkat kesulitan (masyaqqah) dalam perjalanan.

Jika perjalanan terasa berat dan menyulitkan pelaksanaan ibadah, maka rukhsah seperti qashar shalat dan tidak berpuasa dapat diterapkan.

"Maka itu, ada disebut dengan masyaqqah, karena ada kesulitan. Masyaqqah-nya beda di situ. Kecuali safar jauh dengan pesawat tapi merubah zona waktu, bisa dianggap safar, bisa langsung jamak qashar, bahkan qadha puasa," jelas Ustadz Adi Hidayat.

Demikianlah penjelasan Ustadz Adi Hidayat tentang syarat bila seseorang ingin menjamak sholat saat tengah melakukan perjalanan jauh seperti mudik. Semoga bermanfaat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan