Minta Perusahaan Bayar THR Karyawan, Pemkab Mukomuko Buka Posko Pengaduan
Minta Perusahaan Bayar THR Karyawan, Pemkab Mukomuko Buka Posko Pengaduan--screnshoot dari web
KORANRM.ID - Seluruh perusahaan di wilayah Kabupaten Mukomuko diingatkan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi seluruh pekerja atau buruh di perusahannya. Bahkan Pembkab Mukomuko melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaketrans) membuka posko pengaduan jika ada kariawan yang tidak menerima THR dari perusahaan tempatnya bekerja.
Kewajiban membayar THR ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Yassierli Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2025 bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.
BACA JUGA:THR Lebaran, Lebih dari Sekadar Bonus, Simbol Harmoni dan Kesejahteraan
BACA JUGA:Jelang Turun Tanam Padi, Hama Tikus Masih Jadi Momok Menakutkan Bagi Petani
BACA JUGA:Warga Keluhkan Buaya Sungai Manjuto dan Krisis Air Bersih Saat Kemarau
Surat edaran ini, ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia. Pemberian THR keagamaan ialah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh. THR keagamaan wajib dibayar secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mukomuko, Drs. Marjohan diminta keterangannya mengatakan, sesuai dengan ketentuan, pihaknya telah mengingatkan agar seluruh pengusaha atau perusahaan memberi THR kepada pekerjanya.
"Dari awal kamu sudah mengingatkan agar perusahaan membayar hak pekerjanya berupa THR keagamaan menjelang idul fitri. Kami yakin semua sudah mengetahuinya, karena THR adalah kewajiban perusahaan setiap tahun dilaksanakan," kata Marjohan.
BACA JUGA:Pelaksanaan Kegiatan Fisik Desa Pasar Bantal Terkendala Cuaca
Jika ada perusahaan yang belum membayar THR, maka ia minta kariawannya segera menyampaikan laporan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mukomuko. Bahkan dinasnya sudah membuka posko khusus untuk menerima laporan terkait THR bagi kariawan ini.
Selain itu kariawan atau masyarakat juga bisa menyampaikan laporan secara online melalui pesan WhatsApp kepada petugas dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Mukomuko. Jika ada perusahaan yang tidak membayar THR pekerjanya, sanksi yang akan diberikan cukup berat bahkan pencabutan izin.
BACA JUGA:THR untuk 1.461 ASN dan PPPK Sudah Cair
"Kalau ada kariawan tidak menerima THR, silahkan melapor ke Posko yang sudah disiapkan di kantor Disnakertrans, atau juga bisa lewat pesan WA," tegasnya.
Terakhir ia mengatakan, sejauh ini belum ada laporan yang masuk, maka diyakini semua perusahaan telah melaksanakan kewajibannya memberi THR kepada seluruh kariawan.
BACA JUGA:Mundam Marap Sambut Tim Monev Tunjukkan Semua Kegiatan Tahap I
Untuk diketahui, THR diberikan kepada pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan.
Sedangkan, bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah. Sedangkan, pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.