THR untuk 1.461 ASN dan PPPK Sudah Cair

THR untuk 1.461 ASN dan PPPK Sudah Cair--screnshoot dari web

KORANRM.ID - Terhitung Rabu 20 Maret 2025, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kabupaten Mukomuko telah menyalurkan dana sebesar Rp5,42 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Dana Rp5,42 tersebut untuk pembayaran 1.461 aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pusat yang bekerja di Satuan Kerja Vertikal di Kabupaten Mukomuko. 

Kepala KPPN Mukomuko, Wahyu Budiarso, SE, LLM menyebutkan bahwa penyaluran THR kepada ASN dan PPPK instansi vertikal telah mencapai kurang lebih 99 persen. 

BACA JUGA:Kantor Kejaksaan Mukomuko 'Diserbu' Emak-Emak Pasar Murah Gerakan Pangan Nasional

BACA JUGA:Tiga Desa di Kecamatan Lubuk Pinang Salurkan BLT-DD Tahap Satu 2025

Adapun rincian pembayaran THR tersebut adalah THR Gaji PNS/Polri sebesar Rp3,07 Miliar kepada 734 penerima, THR Pejabat Negara sebesar Rp187,07 Juta kepada 12 penerima, THR PPPK sebesar Rp789,43 Juta kepada 197 penerima, THR PPNPN sebesar Rp192,70 Juta kepada 146 penerima dan THR Tunkin sebesar Rp1,17 Miliar kepada 372 penerima.

"Saat ini penyaluran kurang lebih 99 persen untuk seluruh ASN Pusat di wilayah Kabupaten Mukomuko. Prosesnya masih berlanjut, dan kami harapkan seluruh pegawai dapat menerima THR dalam minggu ini," ujarnya.

BACA JUGA:Pengelola 2 Objek Wisata Minta Izin Acara Hiburan Idul Fitri, 1 Ditolak

Lebih lanjut Wahyu menerangkan, penyaluran THR tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, yang mengatur pencairan THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara dan penerima pensiun.

Sementara itu, Wahyu mengimbau ke seluruh instansi pemerintah vertikal yang belum mengajukan SPM THR ke KPPN agar segera melakukannya agar penyaluran THR dapat dilakukan.

BACA JUGA:Giliran Warga Padang Gading Tarawih Bersama Kapolsek Sungai Rumbai

Dengan hampir selesainya pencairan THR, dirinya berharap seluruh ASN dan PPPK di Kabupaten Mukomuko, baik instansi vertikal maupun Pemda dapat menerima hak mereka tepat waktu guna membantu persiapan menyambut Idul Fitri 1446 Hijriah.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan