Pemdes Pasar Bantal Bakal Silpa Dana Ketahanan Pangan TA 2025

Pemdes Pasar Bantal Bakal Silpa Dana Ketahanan Pangan TA 2025--screnshoot dari web

KORANRM.ID - Dana desa sebesar 20 persen dari jumlah pagu Dana Desa (DD) Desa Pasar Bantal Kecamatan Teramang Jaya Mukomuko tahun 2025 ini bakal jadi Silpa. Pasalnya, Pemerintah Desa Pasar Bantal belum berani merealisasikan dana khusus untuk program ketahanan pangan tersebut. Karena regulasi penggunaan dana desa untuk program ketahanan pangan tahun 2025 ini, berbeda dengan tahun sebelumnya. Dimana penggunaan dana ketahanan pangan tahun 2025 ini, harus mengacu dengan Kepmendes Nomor 3 tahun 2025. Sesuai dengan yang tertuang dalam Kepmendes tersebut ada 3 skema penggunaan dana ketahanan pangan. Pertama melalui pernyataan modal ke Badan Usah Milik Desa atau BUMDesma, kemudian yang kedua melalui melalui lembaga ekonomi lain yanga dan di desa. Dan skema yang ketiga melalui Tim Pelaksana Kegiatan Khusus dibentuk melalui musyawarah.

BACA JUGA:Waspada! Ini 5 Tanda Tubuh Overdosis Gula yang Sering Diabaikan

BACA JUGA:7 Rahasia Ampuh Bangun Pagi Tanpa Malas, Langsung Semangat dan Produktif!

Kepala Desa (Kades) Pasar Bantal, Munzilin, mengatakan, dana desa untuk program ketahanan pangan di Desa Pasar Bantal Tahun Anggaran (TA) 2025 ini kemungkinan besar Silpa dan tidak digunakan. Alasan pertama, BUMDes atau BUMDesma di Desa Pasat Bantal ini tidak ada atau vakum, kemudian lembaga ekonomi lainnya juga tidak ada, demikian juga dengan TPK khusus untuk pengelola program ketahanan pangan ini juga tidak ada orang yang tepat. Mereka dari desa tidak mau penggunaan dana ini tidak jelas pertanggungjawabannya. "Hanya ada satu harapan untuk merealisasikan dana program ketahan lamban ini. Yaitu melalui TPK Khusus kalau ada warga yang mau. Tetapi kalau tidak ada warga yang mau, maka dana untuk ketahanan pangan ini kita Silpa saja," kata Munzilin di kantor desa Pasar Bantal tempo hari.

BACA JUGA:Turunkan Gula Darah Secara Alami! Ini 8 Buah Ampuh yang Bantu Stabilkan Kesehatan Anda

Lanjutnya, seusai dengan regulasi yang ada pun kepengurusan BUMDes dibentuk sekarang. Namun penyertaan modal ke BUMDes untuk ketahanan pangan juga belum bisa dilaksanakan. Karena BUMDes harus berbadan hukum dan teregister di Kemenkumham. Kalau dana ketahanan pagan direalisasikan melalui TPK khusus, warga yang tergabung dalam TPK khusus ini harus benar-benar mau dan bisa mempertanggungjawabkan dana ketahanan pangan tersebut. Jika tidak, tentu dampaknya juga ke desa. Ini yang mereka ragukan untuk merealisasi dana khusus untuk program ketahanan pangan ini. "Kalau lembaga yang mau mengelola dana ketahan pangan ini ada, atau warga yang mau menjadi TPK khusus ada dan mau bertanggungjawab, kita akan merealisasikan dana ketahanan pangan ini. Tapi kalau tidak maka kita Silpa saja," tambahnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan