Penutupan Pelayanan Adminduk Di Kantor Camat Ipuh Titik Buntu

Penutupan Pelayanan Adminduk Di Kantor Camat Ipuh Titik Buntu --screnshoot dari web

KORANRM.ID - Pasca ditutup sejak Selasa 11 Maret tempo hari, hingga saat ini belum ada solusi dari pemerintah daerah terkait dengan pemutusan jaringan pelayanan Administrasi Kependudukan di kantor Kecamatan Ipuh tersebut, harapan untuk pelayanan Adminduk ini dibuka kembali masih buntu. Masyarakat di wilayah Mukomuko bagian Selatan, atau wilayah Daerah Dapil 3 pada umumnya, sangat menyayangkan penghentian pelayanan rekam dan cetak e-KTP, cetak Kartu Keluarga (KK) cetak akte kelahiran akte kematian dan kepengurusan surat pindah dan sejenisnya di kantor Kecamatan Ipuh tersebut. Karena pelayanan Adminduk ini termasuk dalam pelayanan dasar yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak. Terkait dengan alat-alat seperti komputer, alat perekam, printer hingga Sumber Daya Manusia (SDM) di ruang pelayanan Adminduk itu sudah mumpuni.

BACA JUGA:Tanggal 21 Maret Peserta Didik Mulai Memasuki Libur Lebaran

BACA JUGA:Lebih dari Sekadar Anti Telat! Ini 6 Manfaat Bangun Pagi yang Jarang Diketahui

Camat Ipuh, Sepradanur, S.Sos dihubungi mengatakan, hingga saat ini belum ada solusi dari pemerintah daerah terkait dengan penutupan pelayanan Adminduk yang sudah berjalan selama beberapa tahun tersebut. Untuk sementara, semua peralatan yang ada di ruangan pelayanan Adminduk di kecamatan Ipuh tersebut sudah tidak bisa fungsikan. Seperti komputer, alat perekam printer, dan lain sebagainya. Dia minta untuk peralatan ini agar tetap berada dak Kecamatan Ipuh dan tidak dipindahkan dulu. Karena mereka masih berharap, pelajaran ini masih bisa dibuka untuk masyarakat di wilayah Mukomuko bagian Selatan. "Untuk peralatan komputer 3 Unit, alat rekam e-KTP, dan printer. Kita harap tidak dipindahkan dari kecamatan Ipuh. Karena kita masih berharap pelayanan ini bisa dibuka kembali," harapnya.

Sementara itu, salah satu anggota DPRD Kabupaten Mukomuko dari wilayah Dapil 3, Taopik Muslimin, saat dihubungi terkait dengan penutupan pelayanan Adminduk di kantor kecamatan Ipuh mengatakan, mereka juga sangat menyayangkan penutupan pelayanan Adminduk tersebut. Karana pelayan Adminduk ini adalah pelayanan dasar. Masyarakat di wilayah Dapil 3 selama ini sudah merasa terbantu karena tidak lagi menempuh jarak yang mencapai ratusan kilo untuk rekam dan cetak e-KTP di Dukcapil Mukomuko. Dia akan koordinasi dengan pemerintah daerah untuk mencari solusi. Sehingga pelayanan di kantor camat Ipuh ini bisa dibuka kembali. "Perintah daerah harus bisa melobi pemerintah pusat. Karana jaringan pelayanan itu diputuskan langsung oleh pemerintah pusat. Nanti kami akan coba koordinasi dengan pak bupati terkait dengan hal ini," imbuh Anggita DPRD dari fraksi PKB ini.

BACA JUGA:Satpam RSUD Mukomuko Tersisa Empat Orang

BACA JUGA:Ratusan Warga Mukomuko Menderita Sakit Ginjal

Untuk diketahui, kebijakan penghentian pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) di Kantor Kecamatan Ipuh Mukomuko Bengkulu oleh pemerintah pusat tersebut salah satu dampak dari kebijakan efisiensi anggaran. Kebijakan tersebut berdampak langsung kepada masyarakat Mukomuko bagian selatan khususnya, mulai dari warga Kecamatan Air Rami, Kecamatan Ipuh, Kecamatan Malin Deman, Kecamatan Sungai Rumbai dan warga Kecamatan Pondok Suguh. Penutupan Pelayanan Adminduk tersebut, seusai dengan Surat Edaran (SE) dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nomor 400.8.3.2/3125/Dukcapil bersifat penting, perihal tentang Penonaktifan Jaringan Komunikasi Data di Seluruh Kecamatan dan Perangkat Machine to Machine (M2M) tertanggal 27 Februari 2025. SE itu menyebut, menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan anggaran, pendapatan dan belanja negara, dan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2025. Dan surat menteri keuangan Nomor S-37/MK.02/2025, tentang efisiensi belanja Kementrian/Lembaga (K/L) dalam pelaksanaan APBN tahun 2025, perlu dilakukan restrukturisasi anggaran terkait kegiatan penyediaan jasa jaringan komunikasi data dengan beberapa langkah. 

BACA JUGA:Petani DI Kanan di Kecamatan Lubuk Pinang Mulai Kembali Turun Sawah

Poin pertama yang tertuang dalam SE itu, penonaktifan jaringan komunikasi data pada tingkat kecamatan dan perangkat Machine to Machine (M2M). Kemudian poin kedua, pelayanan administrasi kependudukan yang sebelumnya dilaksanakan di tingkat Kecamatan dan menggunakan perangkat Machine to Machine (M2), selanjutnya agar dapat dilaksanakan pada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tingkat Kabupaten/kota. dan yang ketiga, perangkat jaringan komunikasi data di kantor kecamatan yang dinonaktifkan agar menjadi tanggungjawab Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/kota, yang kemudian akan ditindaklanjuti oleh masing-masing penyedia jasa jaringan komunikasi data.

Tag
Share