Pilih Bekerja di Perusahaan, Perangkat Desa Lubuk Sahung Mundur
pelantikan perangkat desa Lubuk Sahung.-Sahad-Radar Mukomuko
koranrm.id – Pemerintah Desa Lubuk Sahung, Kecamatan Selagan Raya, Kabupaten Mukomuko, resmi melantik perangkat desa baru pada Senin (28/7), menyusul pengunduran diri salah satu perangkat sebelumnya.
Pelantikan berlangsung di aula kantor desa mulai pukul 09.30 WIB. Anggi Purnama Sari dilantik sebagai Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan, menggantikan Alvinas yang mengundurkan diri karena memilih untuk bekerja di salah satu perusahaan swasta.
Pelantikan dilakukan langsung oleh Kepala Desa Lubuk Sahung, Ali Martinus, dengan disaksikan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Selagan Raya selaku rohaniawan, Plt. Sekretaris Camat (Sekcam) Selagan Jaya Sudirman, S.A.P, Babinsa, serta pendamping desa.
Dalam sambutannya, Plt. Sekcam Sudirman menegaskan bahwa perangkat desa tidak diperkenankan merangkap jabatan dengan pekerjaan lain. Oleh karena itu, keputusan Alvinas dinilai tepat dengan memilih fokus pada satu profesi.
BACA JUGA:Menghilangkan Noda pada Pakaian: Panduan Lengkap untuk Berbagai Jenis Noda
“Perangkat desa tidak dibenarkan rangkap jabatan. Keputusan Alvinas sudah tepat karena telah memilih satu pekerjaan yang menurutnya terbaik,” ujar Sudirman.
Ia juga menambahkan bahwa Pemerintah Desa Lubuk Sahung telah menerapkan ketentuan nasional dalam hal perekrutan dan pengangkatan perangkat desa. Aturan tersebut mencakup batas usia, tingkat pendidikan, hingga masa pengabdian perangkat desa yang maksimal hingga usia 60 tahun.
“Semua tahapan seleksi mengacu pada regulasi nasional. Tidak ada perwakilan kaum atau utusan tertentu. Seleksi diikuti oleh dua orang dan hasilnya sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga kami memberikan rekomendasi,” jelasnya.
Pelantikan ini menjadi bagian dari komitmen Desa Lubuk Sahung dalam menerapkan tata kelola pemerintahan desa yang profesional, transparan, dan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.