Bahas Kepmendes No 3 Tahun 2025, Pemdes dan BPD Se-Kecamatan Lupi Dikumpulkan

Bahas Kepmendes No 3 Tahun 2025, Pemdes dan BPD Se-Kecamatan Lupi Dikumpulkan--screnshoot dari web

KORANRM.ID – Pemerintah Kecamatan Lubuk Pinang (Lupi), gelar rapat pembahasan Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kepmendes) Nomor 3 Tahun 2025. Rapat tersebut melibatkan Pemerintah Desa (Pemdes), Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Se-Kecamatan Lubuk Pinang dan Tenaga Pendamping Profesional (TPP). Sebagaimana disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Camat Lupi, Feri Irawan, SH, MM. 

Camat mengatakan, terbitnya Kepmendes No 3 Tahun 2025, penggunaan Dana Desa (DD) ketahanan pangan sedikit berubah dibanding tahun lalu. Jika tahun lalu desa bisa merealisasikan bangunan fisik menggunakan DD ketahanan pangan, sekarang tidak bisa lagi. Karena berdasarkan Kepmendes tersebut, program ketahanan pangan DD wajib mengarah ke hewani ataupun hayati. Selain itu masing-masing desa harus memiliki satu hektar kebun jagung guna mendukung program ketahanan pangan nasional. 

BACA JUGA:Gesit, Pemdes Resno Gelar Pra Pelaksanaan Pembangunan DD Tahap I Tahun 2025

BACA JUGA:Akses JUT dan Lanjut Pembangunan Kolam Renang, Jadi Fisik DD 2025 di Lubuk Pinang

“Kita melakukan rapat pembahasan terkait Kepmendes Nomor 3 Tahun 2025, karena dengan Kepmendes terbaru ini, arah peruntukan DD ketahanan pangan berubah,”tuturnya.

Terkait pelaksanaan ada tiga teknis, pertama melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma). Dengan menyalurkan dana desa untuk ketahanan pangan melalui transfer dari Rekening Kas Desa (RKD) ke rekening BUMDes atau BUMDesma. Teknis ke dua melalui lembaga ekonomi lainnya yang ada di desa, apabila belum memiliki BUMDes atau BUMDesma. Desa menyalurkan dana desa untuk ketahanan pangan melalui transfer dari RKD ke rekening lembaga ekonomi desa dimaksud sesuai rencana anggaran yang sudah disusun. Selanjutnya teknis ketiga, yaitu pelaksanaan melalui Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) ketahanan pangan, apabila desa belum memiliki BUMDes atau BUMDesma dan lembaga ekonomi di desa lainnya.

BACA JUGA:Pembangunan Gedung Perpustakaan Pauh Terenja Dilanjutkan Tahun Ini

BACA JUGA:Mukomuko Sediakan Dana Rp4,2 Miliar Wujudkan Pembangunan Jembatan Akses ke Desa Rentan Pangan

“Begitu juga dengan pelaksanaan program ketahanan pangan harus melalui tiga teknis tersebut. Jika Bumdes di desa belum aktif, terpaksa pilihan terakhir harus membentuk TPK ketahanan pangan,”tambahnya.

Maka dari itu, mayoritas desa yang belum posting Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), akan kembali menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) ketahanan pangan. Pasalnya desa di Kecamatan Lubuk Pinang seluruhnya mengarahkan ketahanan pangan ke fisik. Namun bagi desa yang telah menyelesaikan posting APBDes, bahkan sudah pengajuan tahap satu, realisasi ketahanan pangan harus melalui perubahan APBDes. Akan tetapi walaupun demikian, pihaknya terus mencermati dan menyesuaikan dalam realisasi program DD ketahanan pangan kedepannya. 

“Kalau desa belum posting APBDes, program ketahanan pangan bisa direalisasikan lewat APBDes murni. Namun jika sudah posting, kemungkinan realisasi program setelah APBDes perubahan,”demikian Camat.

Tag
Share