Kebut Evaluasi Perubahan RKPDes dan APBDes
Camat Teramang Jaya, Eka Purwanto, M.Si.-Dedi Sumanto-Radar Mukomuko
koranrm.id - Camat Teramang Jaya, Eka Purwanto, M.Si, terus dorong masing-masing desa untuk mempercepat menggodok atau menyusun perubahan dokumen perencanaan tahun 2025. Baik itu perubahan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), perubahan dokumen Anggran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggran (TA) 2025, hingga menyusun perubahan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).
Berdasarkan data yang terhimpun, sampai saat ini baru beberapa desa yang sudah selesai menyusun dokumen perubahan dan evaluasi di tingkat kecamatan. Adapun beberapa desa yang sudah selesai evaluasi dokumen perubahan di tingkat kecamatan. Diantaranya yaitu, Desa Bunga Tanjung, Desa Pasar Bantal, Desa Teramang Jaya, dan Desa Nenggalo.
Menurut Camat Teramang Jaya, tahapan penyusunan perubahan tahun anggran 2025 ini sudah mulai berjalan.
Beberapa desa sudah ada yang selesai evaluasi di tingkat kecamatan. Mekskipun demikian, pihaknya dari kecamatan terus berupaya untuk mendorong masing-masing desa yang belum evaluasi perubahan ini, untuk melakukan percepatan penyusunan dokumen perubahan. Mengingat saat ini sudah lewat pertengahan tahun. Yang seyogyanya penyusunan perubahan ini mulai dilaksanakan sejak Juni lalu.
"Untuk Penyusunan perubahan RKPDes dan APBDes tahun 2025 ini. Masih ada beberapa desa yang belum selesai. Dan saat ini masih dalam proses penyusunan. Kita minta masing-masing desa yang belum selesai menyusun perubahan ini, bisa melakukan percepatan," ungkapnya.
BACA JUGA:Guru Wajib Tahu, 6 Tema Kokurikuler yang Disediakan Kemendikdasmen
BACA JUGA:Bulan Depan Giliran Irigasi DI Manjuto Kiri Dikeringkan
Ditambahkannya, perubahan yang harus dilakukan oleh setiap desa, pertama yaitu masalah belanja dana Ketahanan Pangan (Ketapang). Dimana untuk item belanja Ketapang yang sebelumnya masuk dalam item belanja, sekarang harus dimasukkan menjadi item pembiayaan.
Hal tersebut, dikarenakan penggunaan dana Ketapang tahun 2025 ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Dimana penggunaan dana Ketapang tahun 2025 ini, harus melalui penyertaan modal melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), lembaga ekonomi lainnya, dan melalui TPK Khusus.
"Perubahan yang harus dilakukan oleh setiap desa, adalah masalah penggunaan dana Ketapang. Dan perubahan kegiatan lainnya sesuai dengan perencanaan yang direncanakan oleh masing-masing desa," tambahnya.