Jadwal Musrenbangcam 2025, Kecamatan Tidak Memiliki Kuota Usulan

Jadwal Musrenbangcam 2025, Kecamatan Tidak Memiliki Kuota Usulan --screnshoot dari web

KORANRM.ID - Awal Februari ini mulai Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan (Musrenbangcam) dimulai. Musrenbangcam berlangsung selama 3 hari. Dalam satu hari berlangsung Musrenbang di lima kecamatan. Dari 151 desa dan kelurahan, akan mengikuti Musrenbang di wilayah kecamatan maisng-masing. Dalam Musrenbang ini, setiap kecamatan tidak memiliki kuota usulan pembangunan. Jika pemerintah kecamatan membutuhkan bangunan tertentu, maka diusulkan melalui pemerintah desa setempat.

Musrenbangcam hari pertama, Selasa 4 Februari 2025, masing-masing Kecamatan Ipuh, Air Rami, Air Dikit, V Koto, dan Kecamatan Teras Terunjam.

BACA JUGA:Kades Minta Tempat Karaoke Ditutup

BACA JUGA:Rahasia Pisang Molen Renyah di Luar, Empuk di Dalam Coba Resep Ini di Rumah!

Jadwal Musrenbangcam hari kedua, Rabu 5 Februari 2025, Kecamatan Sungai Rumbai, Pondok Suguh, Lubuk Pinang, Teramang Jaya, dan Kecamatan Air Manjuto.

Dan Musrenbangcam hari terakhir, Kamis 6 Februari 2025, Kecamatan Selagan Raya, Penarik, XIV Koto, Kota Mukomuko, dan Kecamatan Malin Deman.

Camat Teras Terunjam, Oki Hendriyadi, S.STP mengatakan jadwal Musrenbangcam di Teras Terunjam, Selasa 4 Februari. Ia mengatakan untuk pemerintah kecamatan ada beberapa rencana usulan, diantaranya mobil Pemadam Kebakaran (Damkar), pagar kantor camat, dan lampu jalan. Usulan akan dimasukan melalui pemerintah desa. Untuk pagar kantor camat dan mobil Damkar, akan diusulkan melalui pemerintah Desa Talang Kuning. Sedangkan usulan lampu jalan akan disampaikan melalui pemerintah desa setempat.

BACA JUGA:Pra Musrenbangcam, Camat XIV Koto Kumpulkan Para Kades

‘’Musrenbangcam di Teras Terunjam, hari Selasa. Usulan kami akan dikoordinasikan dengan pemerintah desa. Musrenbangcam akan dipandu oleh pihak Bappelitbangda (Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, red),’’ ujar Oki.

Hal sendada disampaikan oleh Kasi Ekonomi dan Pembangunan (Ekobang) Kecamatan Penarik, Muhamad Dzala’il, S.Pd. Ia mengatakan kebutuhan yang dianggap mendesak di kantor Camat Penarik, adalah pembangunan gedung serbaguna. Pasalnya aula yang ada sekarang dianggap terlalu sempit, saat ada kegiatan aula tidak bisa menampung peserta. 

BACA JUGA:Sukseskan Progam Tanam Jagung Sejuta Hektare, Target 1 Ha per Desa

‘’Kantor camat butuh gedung serbaguna. Desa di kecamatan ini ada 14, saat rapat bersama pemerintah desa, aula tidak memadai. Usulan ini akan dititipkan melalui Pemerintah Desa Lubuk Mukti, sesuai dengan alamat kantor,’’ kata Dzala’il dalam acara arisan forum Kades, Sabtu 1 Februari 2024.

Disampaikan Dzala’il, selain gedung serbaguna, kebutuhan mendesak tingkat kecamatan adalah pelebaran jalan dari simpang tiga Desa Penarik, hingga kantor camat. Usulan ini melibatkan beberapa desa. Mulai dari Penarik, Marga Mukti, Marga Mulya Sakti, dan Desa Lubuk Mukti.

‘’Untuk usulan pelebaran jalan menuju kantor camat, nantinya disampaikan oleh desa-desa terkait,’’ kata Dzala’il saat menyampaikan kata sambutan di harapan para Kades se-Kecamatan Penarik.

Tag
Share