SPPDB Tahun 2025/2026 Lebih Transparan dan Adil

KORANRM.ID - Kemendikdasmen resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Aturan baru tersebut merupakan hasil penyempurnaan dari sistem penerimaan peserta didik baru sebelumnya. Dimana aturan baru ini bertujuan meningkatkan transparansi, keadilan, dan efektivitas penerimaan murid baru di seluruh Indonesia. Jajaran Kemendikdasmen telah melakukan serangkaian penyempurnaan kebijakan dengan melibatkan berbagai pihak, yaitu melaksanakan Rapat koordinasi dengan dinas pendidikan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Kemudian Analisis data penerimaan murid tahun 2017-2024 untuk memahami tren dan tantangan yang ada. dan melaksanakan forum konsultasi publik, yang melibatkan pemerintah daerah, akademisi, organisasi profesi, orang tua murid. Dilaksanakan itu juga melakukan harmonisasi regulasi dengan kementerian dan lembaga terkait. Aturan baru tersebut sudah disahkan pada 28 Februari 2025 sebagai dasar pelaksanaan penerimaan murid baru mendatang.
BACA JUGA:Ini Tingkat Kesulitan Soal Ujian SMP
BACA JUGA:Soal Ujian Nasional Bakal Ada Lagi, Ini Penjelasan Mendikdasmen Abdul Mu'ti
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Gogot Suharwoto, juga menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan hasil evaluasi menyeluruh terhadap sistem penerimaan murid sebelumnya yang ditetapkan satuan pendidikan di Indonesia. "Aturan Nomor 3 ini adalah penyempurnaan kebijakan, ini bertujuan untuk meningkatkan akses pendidikan yang lebih adil dan merata. Kami telah memperbaiki mekanisme seleksi, memperjelas persyaratan pada setiap jalur, serta memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan daya tampung sekolah dapat dimanfaatkan secara optimal," ungkap Gogot.
BACA JUGA:Dunia Tanpa Sekolah Apakah AI dan Virtual Reality Bisa Menggantikan Pendidikan Konvensional
Gogot menyampaikan, bahwa SPMB tahun 2025 tetap menggunakan empat jalur utama, dengan penyesuaian sebagai berikut, Pertama adalah Jalur Domisili, mengutamakan murid yang berdomisili di wilayah penerimaan yang ditetapkan pemerintah daerah. Kedua Jalur Afirmasi, diperuntukkan bagi murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas, dengan validasi berbasis data sosial dari pemerintah. Selanjutnya, ketiga jalur Prestasi, berlaku untuk SMP dan SMA, dengan perhitungan bobot nilai rapor, prestasi akademik/non-akademik, serta kemungkinan adanya tes terstandar yang ditetapkan pemerintah daerah. Dan keempat Jalur Mutasi, diperuntukkan bagi murid yang orang tuanya berpindah tugas serta anak guru yang mendaftar di sekolah tempat orang tuanya mengajar. "Setiap jalur memiliki persyaratan yang lebih ketat untuk memastikan bahwa penerimaan murid benar-benar adil dan tidak disalahgunakan. Kami ingin memberikan kepastian bagi orang tua dan sekolah bahwa proses ini berjalan transparan dan adil,"tambah Gogot.(**)
BACA JUGA:Tujuh Kebiasaan Anak Hebat: Pendidikan Efektif Membiasakan Perilaku Positif