Prabowo Terbitkan Perpres Penertiban Kawasan Hitam
koranrm.id - Presiden Prabowo menandatangani dan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan. Penerbitan Perpres ini bertujuan untuk melaksanakan penyelesaian semua permasalahan tata kelola lahan dan kegiatan usaha di kawasan hutan.
Beleid yang ditandatangi Presiden Prabowo Subianto pada 21 Januari 2025 tersebut, pemerintah akan menertibkan kawasan hutan terhadap setiap orang yang melakukan penguasaan terhadap kawasan hutan yang tidak sesuai dengan perintah dan perundang-undangan yang berlaku.
Penertiban kawasan hutan yang dimaksud dilakukan dengan penagihan denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan, dan pemulihan aset di kawasan hutan.
Regulasi dalam Perpres ini, mengatur penertiban kawasan hutan di kawasan hutan konservasi atau hutan lindung dan kawasan hutan produksi yang digunakan bagi kegiatan pertambangan, perkebunan, dan kegiatan liar di luar pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, dan pemungutan hasil hutan bukan kayu.
BACA JUGA:Tahun Ini Pembebasan Tanah Jalan Bandara Mukomuko
Penertiban kawasan hutan ini dilakukan bagi yang telah mengantongi perizinan berusaha namun belum punya perizinan di bidang kehutan, mereka akan diberikan denda administratif dan dilakukan penguasaan kembali. Bagi yang sudah dilengkapi salah satu komponen perizinan berusaha akan dikenakan sanksi denda administratif dan dilakukan penguasaan kembali. Kemudian pihak yang tidak memiliki perizinan berusaha dikenakan sanksi pidana dan dilakukan penguasaan kembali.
Selanjutnya denda administratif uga diberikan kepada pemegang perizinan berusaha yang diperoleh dari perbuatan melawan hukum. Beleid ini juga mengatur pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan, bertugas melaksanakan penertiban kawasan hutan melalui penagihan dikenakan sanksi denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan dan pemulihan aset di kawasan hutan Satgas akan dipimpin oleh Menteri Pertahanan RI sebagai Ketua Pengarah dengan Wakil Ketua antara lain Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri. Anggota terdiri dari Menteri Kehutanan, Menteri ESDM ,Menteri Agraria, Menteri ATR/BPN, Menteri Keuangan, Menteri LHK, Kepala BPKP.
BACA JUGA:Simak, 7 Makanan Ini Dapat Menurunkan Kolesterol Tinggi
Sebagai Ketua Pelaksana Satgas adalah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Wakil Ketua Pelaksana antara lain Kepala Staf Umum TNI, Kepala Bareskrim, Deputi Bidang Investigasi BPKP. Anggotanya adalah Dirjen Strategi Pertahanan Kemenhan, Dirjen Planologi Kehutanan, Dirjen Perkebunan, Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari Kehutanan, Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Kementerian Kehutanan, Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan, Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Dirjen Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN, Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Dirjen Pajak, Dirjen Anggaran Kemenkeu, Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata, Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik BMKG, Sekretaris BAIS TNI.
Satgas Penertiban Kawasan Hutan akan melaporkan pelaksanaan tugas kepada Presiden RI sedikitnya satu kali dalam 6 bulan. Artikel di dikutif dari media Sawit Indonesia.com.(ide)