Mukomuko Usulkan Program Rehab Rumah ke Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman

Mukomuko Usulkan Program Rehab Rumah ke Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman--

KORANRM.ID– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, Provinsi Bengkulu mengusulkan program bantuan rehab rumah tidak layak huni (RTLH) ke Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Republik Indonesia. 

Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Perumahan Rakyat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Mukomuko Erik Mendiho, ST mengungkapkan, jumlah usulan bantuan program rehab RTLH dari Kabupaten Mukomuko, lebih dari 3500 unit. Usulan ini telah disampaikan secara elektronik melalui aplikasi SIBARU. 

‘’Ada 3500 lebih rumah yang kita fasilitasi, dan usulan ini telah disampaikan ke pemerintah pusat,’’ kata Erik Mendiho di Mukomuko, Senin, 27 Januari 2025. 

BACA JUGA:Wajib dicoba, Begini Cara Menghubungkan Ponsel Android ke Smart TV Tanpa Kabel

BACA JUGA:Wajib dikenali, 6 Tanda Tubuh Kelebihan Gula yang Harus Kamu Ketahui

Sebanyak 3500 unit rumah tidak layak huni yang diusulkan untuk mendapatkan program bantuan dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman tersebut, didasari data yang dihimpun dari pemerintah desa dan hasil survey lapangan.

‘’Data ini berdasarkan data dari pemerintah desa, dan kemudian dikuatkan dengan hasil survey lapangan di tahun 2024 lalu. Sejumlah warga yang mengusulkan bantuan program RTLH ini pada umumnya mereka menempati rumah tidak layak huni sebagaimana yang dimaksudkan dalam aturan perundang-undangan yang berlaku,’’ ujarnya.   

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pasal 24 huruf A, Rumah Layak Huni adalah rumah yang memenuhi persyaratan keselamatan bangunan dan kecukupan minimum luas bangunan serta kesehatan penghuni.

BACA JUGA:Popularitas Cuka Merangkak Naik, Ini 5 Manfaat Cuka Apel Meurut Sains

BACA JUGA:Popularitas Cuka Merangkak Naik, Ini 5 Manfaat Cuka Apel Meurut Sains

Menurut Erik Mendiho, dari hasil survey lapangan tersebut, pada umumnya memenuhi kriteria yang dipersyaratkan untuk mendapatkan program rehab RTLH. 

‘’Berdasarkan kriteria rumah layak huni, memang mereka yang mengusulkan bantuan rehab rumah ini menempati rumah yang tidak layak huni. Dari sebagian besar mereka adalah dari keluarga miskin atau kurang mampu,’’ ulasnya. 

Disamping itu, kata Erik Mendiho, pemerintah daerah tetap berupaya mengalokasikan anggaran dalam bentuk program bantuan rehab rumah tidak layak huni. Tahun ini, ada 30 unit rumah di Desa Lubuk Bangko dan Pondok Baru Kecamatan Selagan Raya calon penerima program rehab RTLH. 

‘’Untuk daerah, tetap mengalokasikan program bantuan rehab rumah ini, akan tetapi persediaan anggarannya sangat terbatas. Dengan demikian, besar harapan program ini dapat dibantu melalui sumber dana APBN,’’ demikian Erik Mendiho. 

Tag
Share