Pesan Kapolda untuk Jajaran Polres Mukomuko, Jangan Arogan

Pesan Kapolda untuk Jajaran Polres Mukomuko, Jangan Arogan--screnshoot dari web

KORANRM.ID - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bengkulu, Irjen Pol Anwar melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Polres Mukomuko. Kegiatan itu dilaksanakan di halaman Mapolres Mukomuko, pada Kamis (23/1/2025).

Kapolda Bengkulu Irjen Pol Anwar dalam kunjunganya melakukan tatap muka dan memberikan pengarahan kepada seluruh Personel Polres Mukomuko. Kedatangan orang nomor satu di jajaran Polda Bengkulu ini melakukan kunjungan kerja bersama beberapa Pejabat Utama (PJU) Polda Bengkulu.

BACA JUGA:Kapolsek Cinangka dan Anak Buahnya Terancam PTDH, Kapolda Bongkar Kesalahan Fatal

BACA JUGA:Hamish Daud Sambangi Polda Metro Jaya, Ini Rencana Laporan yang Akan Dibuatnya

Dalam arahannya Irjen Pol Anwar mengingatkan kepada seluruh personel Polres Mukomuko untuk selalu melayani masyarakat dan personel dilarang untuk arogan ataupun semena-mena dengan masyarakat. Selain itu, Kapolda Bengkulu juga mengingatkan kepada seluruh personel untuk tidak terlibat judi online. 

Kapolda Bengkulu, juga mengingatkan dalam melaksanakan tugas, seluruh personel khususnya Personel Polres Mukomuko untuk selalu Humanis ke masyarakat. Lebih jauh Kapolda menyampaikan, tugas dan tantangan Polri ke depan bukan semakin ringan namun semakin berat dan komplek yang mana kehidupan masyarakat akan semakin berdinamika.

Selain itu, ia juga meminta seluruh anggota harus menjaga kekompakan sesama anggota baik di dalam Polres Mukomuko maupun dengan anggota lainnya.

Kapolres Mukomuko, AKBP Yana Supriatna, S.I.K, M.Si menyampaikan ia bersama jajaranya akan menjalankan apa yang diarahkan oleh Kapolda. Kapolres juga menyampaikan kunjungan Kapolda ini dalam rangka bersilaturahmi dengan jajarannya yang bertugas di Polres Mukomuko. Selain itu juga mengingatkan kembali agar anggotanya tetap bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai anggota Polri.

BACA JUGA:Kapolsek Teras Terunjam Pindah ke Polda Bengkulu, Ini Penggantinya

Dikatakan Kapolres, Tugas Pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana tersebut dalam Pasal 13 UU No. 2 tahun 2002 adalah : a. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; b. Menegakkan hukum; dan c. Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

“Kapolda Bengkulu juga menyampaikan, personel Mukomuko juga harus menjaga kekompakan sesama anggota,” tutup Yana.

Tag
Share