PAW Kades Berangan Mulya Tergantung Kesiapan dari Pj
koranrm.id - Dari 3 nama yang sudah diusulkan untuk menjabat sebagai Pj Kades Berangan Mulya, hingga saat ini belum ada Surat Keputusan (SK) resmi dari Bupati Mukomuko siapa yang akan menjabat sebagai Pj Kades Berangan Mulya Kecamatan Teramang Jaya.
Adapun 3 nama yang diusulkan oleh anggota BPD Berangan Mulya untuk mejabat sabagai Pj Kades Berangan Mulya, yaitu satu orang ASN di Dinas PMD Mukomuko atas nama Wagimin, dan 2 orang ASN di Kecamatan Teramang Jaya, Yurniati dan Nurfizin. Sekarang 3 nama tersebut masih dipilih dan diproses pihak kabupaten. Siapapun yang akan menjabat sebagai Pj Kades Berangan Mulya nanti, tugas utamanya adalah menyukseskan pelaksanaan pemilihan Pergantian Antar Waktu (PAW) Kades.
BACA JUGA:Desa Diminta Godok Perubahan RPJMDes Hingga APBDes 2025
Camat Teramang Jaya, Eka Purwanto, M.Si, mengatakan, sekarang ini pihaknya masih menunggu SK dari kabupaten. Kalau nama-nama usulan dari anggota BPD Berangan Mulya sudah mereka sampaikan ke Kabupaten dalam hal ini Dinas PMD Mukomuko untuk diteruskan ke Bupati Mukomuko. Terkait dengan pelaksanaan PAW Kades Berangan Mulya bisa dipastikan kapan. Dia mengakui, memang tugas utama Pj Kades adalah untuk menyukseskan pelaksanaan PAW. Namun, tergantung dengan situasi dan kondisi serta kesiapan dari Pj Kades sendiri. Dalam aturan paling cepat 6 bulan Pj Kades sudah melaksanakan PAW Kades. Jika tidak bisa diperpanjang.
"Sekarang kita masih menunggu SK pj satu kabupaten. Kalau pelaksanaan PAW Kades Berangan Mulya, nanti tergantung kesiapan Pj dan situasi serta kondisi di desa itu sendiri," ungkapnya Senin,(11/8).
BACA JUGA:253 Ribu Pendidik PAUD Non Formal Dapat BSU 2025, Begini Cara Ceknya
Untuk diketahui, Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) Brangan Mulya, Ali Sarman sebelumnya dilantik pada 11 Januari 2024 oleh Sekda Mukomuko, yang ketika itu dijabat oleh Dr. Abdiyanto, SH, MH. Namun, proses PAW tersebut kini dinyatakan cacat hukum berdasarkan pemeriksaan Ombudsman. Berdasarkan temuan Ombudsman tersebut, dan kajian lainnya. Bupati Mukomuko, H. Choirul Huda, SH mengambil keputusan tegas. Memberhentikan Kases PAW Brangan Mulya Kecamatan Teramang Jaya. Surat Keputusan (SK) pemberhentian resmi Kades Berangan Mulya ditandatangani Bupati pada 1 Juli 2025 dan menjadi dasar penunjukan Penjabat (Pj) Kepala Desa untuk menjamin kelangsungan roda pemerintahan desa setempat. Hingga saat ini penunjukan Pj masih proses.