253 Ribu Pendidik PAUD Non Formal Dapat BSU 2025, Begini Cara Ceknya

253 Ribu Pendidik PAUD Non Formal Dapat BSU 2025, Begini Cara Ceknya.-Dedi Sumanto-Sceenshot

koranrm.id - Kabar gembira bagi pendidik PAUD non formal di bawah naungan Kementrian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Pasalnya, Sebanyak 253.407 pendidik PAUD non formal akan menapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025. Adapun besaran BSU yang dikucurkan pemerintah untuk pendidik PAUD, seperti satuan tempat Kelompok Bermain (KB), Tempat Penitipan Anak (TPA) dan satuan PAUD sejenisnya, sebesar Rp 600.000 yang dibayar sekaligus. BSU itu merupakan salah satu kado istimewa dari Presiden Prabowo Subianto menjelang peringatan HUT ke 80 Republik Indonesia 2025 ini. Untuk merealisasikan BSU tersebut, saat ini Kemendikdasmen telah secara resmi menerbitkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 13 tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Bantuan Subsidi Gaji Upah Bagi Pendidik PAUD Non Formal tahun 2025. 

Dalam peraturan tersebut, tertuang bahwa untuk memperoleh BSU tersebut, pendidik di KB, TPA, dan Satuan PAUD sejenisnya harus dipastikan tidak berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Kemudian tidak memiliki sertifikat tenaga pendidik. Selain itu, juga dipastikan tidak menerima bantuan insentif atau bantuan subsidi upah dan gaji dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta tidak menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial, seperti Program Keluarga Harapan dan Kartu Keluarga Sejahtera. Syarat lainnya, juga tidak menerima BSU ketenagakerjaan dari Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS), namun pendidik PAUD harus terdata sebagai Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025 pada kategori pekerja penerima upah.

BACA JUGA:Batik Kawung: Simbol Kesempurnaan dan Keseimbangan dalam Budaya Jawa

BACA JUGA:Rumoh Aceh: Warisan Budaya dengan Arsitektur Panggung dan Filosofi Mendalam

Pendidik di KB dan TPA juga harus memenuhi beban kerja sebagai pendidik sesuai aturan yang terdata di Dapodik, serta memiliki penghasilan atau gaji maksimal Rp 3.500.000.00 per bulan. Untuk memastikan semua persyaratan tersebut, pendidik di KB dan TPA wajib mengisi Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM)yang formatnya bisa diunduh di info GTK. Penyaluran BSU ini, calon penerima BSU tidak diusulkan oleh dinas pendidikan, namun diawali pendidik di KB atau TPA menginput data di aplikasi Dapodik, melalui aplikasi tersebut, Ditjen GTK dan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) melakukan sinkronisasi dan verifikasi data, untuk kemudian diterbitkan SK Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Pendidik Non Formal. Puslapdik juga, bekerjasama dengan bank penyalur untuk membuat nomor rekening.

Untuk mengetahui, apakah pendidik di KB, TPA susah memperoleh BSU, bisa dicek langsung di infogtk.dikdasmen.go.id. Bila memperoleh notifikasi sebagai penerima BSU, segera mengunduh dan mengisi Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sesuai panduan. Kemudian untuk langkah berikutnya ,adalah cek Nomor SK BSU dan nomor rekening, hubungi dinas pendidikan untuk meminta fisik atau hardcopy SK BSU. Dan segera melakukan aktifasi rekening ke bank penyalur yang sudah ditetapkan dengan membawa persyaratan yang seperti yang ditetapkan di infogtk.dikdasmen.go.id. BSU untuk pendidik PAUD non formal ini merupakan bagian dari kebijakan lima paket stimulus yang diluncurkan pada 2 Juni 2025 lalu, dalam merespons situasi ekonomi global yang penuh tantangan. BSU untuk pendidik non formal ditujukan pada pendidik yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan