KORAN DIGITAL RM - Desa yang sudah menyandang status mandiri di Kabupaten Mukomuko, saat ini belum merasakan perbedaan yang signifikan dengan desa yang masih berstatus Maju dan Tertinggal. Sebab, mulai dari besaran Dana Desa (DD) yang diterima oleh desa Mandiri dengan desa Maju dan desa Tertinggal setiap tahunnya tidak jauh beda hanya ada selisih sedikit. Demikian juga dengan masalah regulasi penggunaan DD juga tidak ada perbedaan yang begitu signifikan. Hanya saja Desa Mandiri dibolehkan mengalokasikan DD untuk rehab kantor desa. Itupun hanya dibolehkan dengan maksimal 10 persen dari jumlah pagu DD yang diterima. Oleh sebab itu perbedaan antara Desa Mandiri dengan Desa Maju dan Desa Tertinggal masih dipertanyakan oleh Desa Mandiri.
BACA JUGA:Akhirnya Bangunan Fisik Tanjung Alai Diserahterimakan
Kepala Desa (Kades) Pulai Payung, Mustarrudin, SE salah satu Kades desa Mandiri di Kabupaten Mukomuko ini mengatakan, selama status desa mereka naik menjadi Mandiri, sampai saat ini mereka belum merasakan ada perbedaan yang signifikan dengan status desa Maju sebelumnya. Mereka berharap desa yang sudah menyandang status Mandiri ini setidaknya mendapat perhatian khusus. Baik itu dari Pemerintah Pusat maupun dari Pemerintah Provinsi dan Kabupaten. Salah satunya seperti masalah regulasi penggunaan DD setidaknya agak berbeda dengan Desa yang masih berstatus Maju dan Tertinggal. "Jujur saja Desa kita Desa Pulai Payung ini sudah lama berstatus mandiri. Tetapi sampai saat ini kita belum merasakan adanya perbedaan yang signifikan," kata Mustarrudin.
BACA JUGA:Warga Tanjung Alai Tuntut Transparansi Pemdes Atas DD 2023
Lanjutnya, sebagai desa Mandiri berharap kedepan ada kemudahan dan perbedaan bagi desa yang sudah berstatus Mandiri. Mulai dari besaran anggaran, hingga regulasi penggunaan anggarannya. Selain itu, pembangunan yang diusulkan Desa Mandiri ke Kabupaten, yang seyogyanya adalah kewenangan Kabupaten harus menjadi prioritas. Selama ini, setiap usulan pembangunan yang diusulkan oleh Desa Mandiri ke Kabupaten belum ada yang terealisasi khususnya Desa Pulai Payung. "Kalau tidak ada perbedaan dari besaran anggaran bisa dari hal lain. Setidaknya ada kemudahan untuk desa yang sudah mandiri ini. Sala satunya usulan pembangunan yang diusulkan ke Kabupaten. Itu harapan kita kedepan," kata Mustarrudin.
Sebelumnya lanjut Mustarrudin, yang menjadi perbedaan antara Desa Mandiri dengan desa Maju dan Desa Tertinggal hanya tahapan pencairan. Desa Mandiri pencairannya dua tahap. Tahap I 60 persen dan tahap II 40 persen. Tetapi sekarang tahun 2023 ini, desa Maju dan Desa Tertinggal pencairannya juga dua tahap. Hanya saja besaran pencairan tahap I bagi Desa Maju dan Tertinggal 40 persen dan tahap II 60 persen. "Besaran pencairan antara desa Mandiri dengan desa Maju dan Tertinggal bedanya hanya dibalik. Tetapi tahapan pencairannya sekarang sama dua tahap. Kita merasa tidak ada perbedaan yang signifikan. Mungkin hal serupa juga dirasakan oleh desa lain yang sudah mandiri," imbuhnya.
BACA JUGA:Jalan Poros Kecamatan Penarik Rawan Kecelakaan
Untuk diketahui, adapun desa yang sudah menyandang status Mandiri di Kabupaten Mukomuko tahun 2923. Yaitu, Desa Ujung Padang Kecamatan Kota Mukomuko, Desa Lubuk Pinang Kecamatan Lubuk Pinang, Desa Pulai Payung, Kecamatan Ipuh, Desa Medan Jaya Kecamatan Ipuh, Desa Arga Jaya Kecamatan Air Rami, Desa Penarik, Kecamatan Penarik. Kemudian Desa Agung Jaya, Kecamatan Air Manjuto, Desa Mekar Sari Kecamatan Sungai Rumbai dan Desa Sumber Makmur Kecamatan Sungai Rumbai.*