KORAN DIGITAL RM - Camat Sungai Rumbai, Rudi Hartono, SH instruksikan semua desa di wilayah Sungai Rumbai segera mengajukan nama warga untuk menjadi peserta asuransi gratis dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko. Sesuai dengan kuota yang ditetapkan oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mukomuko. Jumlah kuota per kecamatan ditetapkan sebanyak 150 orang. Untuk di wilayah Kecamatan Sungai Rumbai terdapat 9 desa. Jadi masing-masing desa diminta untuk mengusulkan 16 orang. Namun, nama warga yang diusulkan harus sesuai dengan kriteria yang sudah ditetapkan.
Menurut Rudi Hartono, dengan adanya program asuransi gratis dari Pemkab ini. Pihaknya dari kecamatan dan seluruh Kades se Kecamatan Sungai Rumbai mengucapkan terimakasih kepada Bupati Mukomuko. Karena sudah membantu masyarakat yang bekerja di bidang sawit. Program ini sangat membantu dan sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Terutama masyarakat yang bekerja sebagai tukang dodos harian dan tidak punya kebun sawit. "Terkait program ini kami Camat Sungai Rumbai, beserta Segenap Kades se Kecamatan Sungai Rumbai mengucapkan terimakasih kepada Bapak Bupati melalui dinas Nakertrans Mukomuko atas perhatian terhadap pekerja di bidang sawit. Kita mendukung program ini sepenuhnya," kata Rudi.
BACA JUGA:Pemdes se-Kecamatan Lubuk Pinang Diminta Segera Pengajuan Tahap I
Lanjutnya, sesuai dengan kesepakatan dal Rakor di kabupaten tempo hari. Data nama penerima atau peserta asuransi ini harus disampaikan ke kabupaten paling lambat Senin tanggal 29 Januari mendatang. Oleh karena itu, pihaknya dari kecamatan minta masing-masing desa di wilayah sungai rumbai, segera mendata warganya dan menyampaikan data tersebut ke kecamatan untuk diteruskan ke Disnakertrans Kabupaten Mukomuko. "Kita sudah menyampaikan imbauan kepada seluruh desa untuk segera mendata warga yang bisa jadi peserta asuransi gratis dari Pemkab ini. Karena data usulan disampaikan paling lambat Senin Minggu depan," imbuhnya.
BACA JUGA:Jumlah KPM BLT Talang Petai Tahun Ini Bertambah
Untuk diketahui, tahun 2024 ini Pemkab Mukomuko, membuat terobosan baru. Melalui program Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit tahun 2024 ini. Pemkab Mukomuko mengalokasikan DBH Sawit untuk asuransi khusus warga yang bekerja di bidang perkebunan sawit (Bukan di Perusahaan). Saat ini Pemkab Mukomuko melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans). Sudah menginstruksikan masing-masing Camat untuk mengusulkan nama-nama warga pekerja di bidang sawit yang rentan untuk mendapatkan asuransi kecelakaan dan kematian dari DBH sawit tahun 2024. Untuk kriteria penerima asuransi jaminan kecelakaan dan kematian dari DBH sawit ini. Pertama adalah warga pekerja bidang sawit yang rentan mengalami kecelakaan kerja dan sejenisnya, tidak memiliki kebun sawit. Kemudian warga yang bisa menjadi peserta penerima asuransi dari DBH sawit ini, adalah warga yang tidak menerima upah bulanan seperti kerja di perusahaan maupun dari seorang warga yang memiliki kebun sawit luas.*