Desa Diminta Kebut Pengajuan Tahap I

KORANRM.ID - Hingga saat ini baru 1 desa di Kecamatan Sungai Rumbai yang berhasil masuk dalam kloter desa paling cepat pengajuan dan pencairan tahap I. Yaitu Desa Banjarsari, sementara 8 desa lainnya sekarang masih dalam proses pengajuan. Dan sebagian desa juga sudah ada yang menyampaikan berkas pengajuan pencairan tahap I TA 2025. Kecamatan dan pendamping desa di wilayah Kecamatan Sungai Rumbai terus berkolaborasi untuk mendorong desa melakukan percepatan mempersiapkan berkas dokumen persyaratan pengajuan pencairan tahap I. Dan menyampaikan berkas pengajuan ke tingkat kabupaten. Khusus untuk desa Banjarsari saat ini sudah mulai melakukan realisasi anggaran tahap I. Seperti menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) dan kegiatan non fisik yang bersumber dari DD tahap I yang lainnya.

BACA JUGA:Satu Desa di Kecamatan Lubuk Pinang Sudah Pengajuan DD Tahap I

BACA JUGA:Mundam Marap Desa Pertama Menyalurkan BLT-DD Tahun 2025

Camat Sungai Rumbai, Darmadi, S.Sos mengatakan, pihaknya dari kecamatan sangat mengapresiasi kinerja jajaran Pemerintah Desa (Pemdes) Banjarsari. Karena satu-satunya desa di Kecamatan Sungai Rumbai yang berhasil melakukan percepatan penyusunan perencanaan tahun 2025. Dan berhasil menjadi desa paling cepat dalam pencairan tahap I hingga paling cepat dalam merealisasi anggaran tahap I tahun 2025 ini. Untuk desa yang belum, pihaknya terus berupaya untuk mendorong agar terus melakukan percepatan. "Khusus untuk 8 desa yang belum pengajuan tahap I. Kita minta untuk tetap fokus melakukan proses percepatan. Lengkapi semua berkas dokumen yang menjadi persyaratan pengajuan," kata Darmadi.

BACA JUGA:Satu Desa di Kecamatan Lubuk Pinang Sudah Pengajuan DD Tahap I

Sementara pendamping desa Kecamatan Sungai Rumbai, Santang Zaelani Sidik, S.Pd juga mengatakan hal yang sama, pihaknya dari pendamping terus melakukan pendampingan sesuai dengan tugas pokok dana fungsinya. Terutama mendampingi desa dalam menyusun berkas perencanaan dan merealisasikan kegiatan yang sudah direncanakan. Dan memastikan desa menggunakan DD sesuai dengan regulasi dan aturan yang ada. Kemudian yang harus dipahami oleh desa terbaru ini. Khusus dana untuk ketahanan lamban diimbau untuk ditunda dulu penggunaannya. Karena regulasi penggunaan dana ketahanan pangan tahun ini beda dengan tahun sebelumnya.  "Mita tetap memberikan pendampingan seusai dengan regulasi. Bagi desa yang belum pengajuan ini, diimbau untuk terus mengejar target dengan melakukan percepatan pengajuan," tambahnya.

Tag
Share