Pelayanan Adminduk Kantor Camat Ipuh Distop, Pemda Diminta Melobi ke Pusat

Pelayanan Adminduk Kantor Camat Ipuh Distop, Pemda Diminta Melobi ke Pusat--screnshoot dari web

KORANRM.ID - Kebijakan Penghentian pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) di Kantor Kecamatan Ipuh Mukomuko Bengkulu oleh pemerintah pusat sangat disayangkan  masyarakat banyak. Sebab, Kebijakan tersebut berdampak langsung kepada masyarakat Mukomuko bagian selatan khususnya, mulai dari warga Kecamatan Air Rami, Kecamatan Ipuh, Kecamatan Malin Deman, Kecamatan Sungai Rumbai dan warga Kecamatan Pondok Suguh. Karena selama pelayanan Adminduk seperti pelayanan perekaman e-KTP, cetak KTP, cetak KK dan mencetak dokumen Adminduk lainnya ada di Kantor Camat Ipuh, masyarakat di Dapil 3 sangat merasa terbantu. Masyarakat tidak lagi menempuh jarak tempuh yang mencapai 100 kilo lebih untuk kepengurusan berkas Adminduk ke Dinas Dukcapil Mukomuko. Terutama masyarakat Kecamatan Malin Deman, jarak tempuh ke Dinas Dukcapil Mukomuko lebih kurang sekitar 120 Kilo Meter (Km), Kecamatan Air Rami sekitar 110 Km, dan dari Kecamatan Ipuh harus menempuh jarak sekitar 100 Km.

BACA JUGA:Penerimaan DD Meningkat, Jumlah KPM BLT-DD 2025 Turun

BACA JUGA:Masyarakat Serbu Pasar Murah di Kecamatan Lubuk Pinang

Salah satu tokoh masyarakat di wilayah Dapil 3, H. Ridwan, ikut buka suara terkait dengan kebijakan pemerintah pusat yang menghentikan pelayanan Adminduk di kantor camat Ipuh tersebut. Menurutnya, dengan telah diberhentikan pelayanan Adminduk di kantor camat Ipuh ini, masyarakat Dapil 3 umumnya sangat menyayangkan hal itu bisa terjadi. Selama ini masyarakat di sekitar sudah merasa sangat terbantu dengan adanya pelayanan di kantor camat Ipuh. Dan masyarakat di Dapil 3 tidak lagi harus ke Dinas Dukcapil Mukomuko, untuk kepengurusan berkas Adminduk. Dia sangat menyayangkan, kemudahan ini hanya berjalan beberapa bulan saja. Sekarang keluar kebijakan baru dampak efisiensi anggaran yang tidak berpihak kepada masyarakat. Pemerintah daerah harus bisa mencari solusi agar pelayanan Adminduk di kantor Camat Ipuh tetep buka. "Kalau memang pemerintah melakukan efesiensi anggaran silahkan saja. Tetapi jangan mengorbankan hajat masyarakat banyak. Katanya pemerintah pro rakyat, rakyat yang mana? Kita harap Pemda Mukomuko bisa melobi ke pemerintah pusat, agar pelayanan Adminduk kantor camat Ipuh bisa aktif kembali," ungkap H. Ridwan Kamis,(13/3).

BACA JUGA:Pemdes Lubuk Sanai Dua Salurkan BLT-DD Triwulan I Tahun 2025

Sementara salah satu perwakilan APDESI Kecamatan Ipuh yang juga Kades Medan Jaya, Afrizal (Akang) mengatakan, terakit dengan penghentian pelayanan Adminduk di kecamatan Ipuh oleh pemerintah pusat ini, tentu yang merasakan langsung dampak kebijakan itu adalah masyarakat, khususnya masyarakat di Dapil 3 ini. Mereka sebagai Kades, dengan adanya pelayanan rekam dan cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) di kantor camat Ipuh ini, masyarakat desa merasa sangat terbantu karena tidak lagi menempuh jarak yang mencapai 100 kilo lebih untuk rekam dan cetak KTP di Dinas Dukcapil Mukomuko. Tapi, dengan adanya efesiensi anggaran, oleh pemerintah pusat pelayanan Adminduk di kantor camat Ipuh distop, kebijakan ini tentu sangat disayangkan. "Harapan kami,  kembali ke pemerintah daerah untuk dapat mencari solusi atau kebijakan untuk masalah ini. Bagaimana pelayanan rekam dan cetak KTP di kantor camat Ipuh tetap berjalan. Silahkan pada Pemda mau susul ke kementrian atau cari solusi ke pemerintah pusat, karna sangat disayangkan klu pelayanan cetak KTP di kecamatan Ipuh ini disetop," papar Akang.

Untuk diketahui, pelayanan Adminduk di kantor kecamatan Ipuh sudah berhenti sejak Selasa 11 Maret 2025 tempo hari. Penghentian tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nomor 400.8.3.2/3125/Dukcapil bersifat penting, perihal tentang Penonaktifan Jaringan Komunikasi Data di Seluruh Kecamatan dan Perangkat Machine to Machine (M2M) tertanggal 27 Februari 2025. SE itu menyebut, menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan anggaran, pendapatan dan belanja negara, dan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2025. Dan surat menteri keuangan Nomor S-37/MK.02/2025, tentang efisiensi belanja Kementrian/Lembaga (K/L) dalam pelaksanaan APBN tahun 2025, perlu dilakukan restrukturisasi anggaran terkait kegiatan penyediaan jasa jaringan komunikasi data dengan beberapa langkah. 

Poin pertama yang tertuang dalam SE itu, penonaktifan jaringan komunikasi data pada tingkat kecamatan dan perangkat Machine to Machine (M2M). Kemudian poin kedua, pelayanan administrasi kependudukan yang sebelumnya dilaksanakan di tingkat Kecamatan dan menggunakan perangkat Machine to Machine (M2), selanjutnya agar dapat dilaksanakan pada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tingkat Kabupaten/kota. dan yang ketiga, perangkat jaringan komunikasi data di kantor kecamatan yang dinonaktifkan agar menjadi tanggungjawab Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/kota, yang kemudian akan ditindaklanjuti oleh masing-masing penyedia jasa jaringan komunikasi data.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan