Percuma Ngebut, Pemangkasan Dana DL Dihitung Dari Pagu

KORANRM.ID - Sejak awal tahun, banyak pejabat, terutama anggota DPRD Mukomuko ngebut melaksanakan kegiatan Dinas Luar (DL), untuk mempercepat penyerapan anggaran dinas sebelum dipangkas untuk efisiensi.
Bahkan anggota dewan yang normalnya DL 2 kali dalam satu bulan, belakangan ini kejar target. Mereka melakukan DL ke luar daerah 3 hingga 4 kali dalam satu bulan, terdeteksi dari aktivitas di sekrektariat dewan sejak Januari. Termasuk beberapa pejabat di OPD.
BACA JUGA:Tarik Semua Kendis Dari Tangan Yang Tidak Berhak
BACA JUGA:Dari 11 Wakil Indonesia di Kejuaraan All England, 10 Diantaranya Lolos ke Babak 16 Besar
Namun agaknya aksi ngebut pejabat dan anggota Dewan melaksanakan DL untuk menghabiskan dana dinas ini bakal percuma. Sebab pemangkasan bukan dihitung dari sisa anggaran dinas yang terpakai, tapi dihitung dari pagu total anggaran yang ada dalam RKA atau DPA.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko, Eva Tri Rosanti, SH mengakui untuk kegiatan perjalanan dinas, pemangkasannya diangka 50 persen. Sehingga dari total anggaran perjalanan dinas sekitaran Rp 40 miliar, tersisa sekitar Rp 20 miliaran.
Pengurangan 50 persen dihitung dari total anggaran yang ada dalam APBD. Sehingga percuma jika ada pejabat yang melakukan kejar target DL. Dana yang bisa dipakai tetap 50 persen dari pagu total yang tersedia.
BACA JUGA:Pelayanan Adminduk Kantor Camat Ipuh Distop, Pemda Diminta Melobi ke Pusat
"Yang sudah terpakai tetap masuk dalam efisiensi, maka pemangkasannya dari pagu, bukan dari sisa anggaran setelah dilaksanakan. Artinya walau ngebut ingin menghabiskan dana DL, hitungannya tetap akan sama hanya 50 persen bisa digunakan," kata Eva.
Lanjutnya, prosesnya sudah hampir selesai, paling lambat dalam 2 hari kedepan semua sudah normal dan bisa dijalankan. Proses efisiensi ini tidak sulit, sebab sudah diatur dari pusat, pos anggaran mana yang dikurangi dan berapa persen.
Dengan adanya efisiensi ini, tidak dipungkiri ada banyak kegiatan yang berpengaruh, karena harus refocusing. Sekarang tim masih bekerja, terakhir nanti akan diminta petunjuk pimpinan. Intinya efisiensi sesuai dengan instruksi pusat.
"Pasti mempengaruhi banyak kegiatan, apalagi sebelumnya DAK, DBH maupun DAU sudah dipangkas. Nanti secepatnya akan difinalkan, tim sedang bekerja," tegasnya.
BACA JUGA:Pemdes Lubuk Sanai Dua Salurkan BLT-DD Triwulan I Tahun 2025
Asisten 2 Setdakab Mukomuko, Agus Sumarman,M.Ph sebelumnya juga menjelaskan pos anggaran perjalanan dinas mengalami penghematan hingga 50 persen. Pengurangan 50 persen bukan saja untuk anggota dewan, tetapi juga anggaran perjalanan dinas pejabat lainnya, termasuk Bupati dan wakil bupati.
"Bukan anggaran dinas dewan saja, semuanya sama. Karena dalam instruksi pusat, anggaran DL diefisiensi minimal 50 persen. Termasuk perjalanan dinas sekretariat daerah, bupati dan wabup juga sama," kata Agus.
Juga diketahui, bukan saja kegiatan DL, banyak kegiatan lain juga diefisiensi, sehingga pemerintah daerah harus melakukan penyesuaian ulang anggaran APBD. Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 900/833/SJ tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah dalam APBD Tahun Anggaran 2025.
Dalam Surat Edaran tersebut ditegaskan harus membatasi belanja kegiatan seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, seminar, dan focus group discussion (FGD). Mengurangi belanja perjalanan dinas hingga 50% untuk seluruh perangkat daerah. Melakukan penyesuaian belanja APBD TA 2025 yang bersumber dari Transfer ke Daerah (TKD).