Proses di KPPN Maksimal 4 Hari
KORAN DIGITAL RM – Aturan pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2024 mengalami perubahan. Terutama untuk desa selain mandiri. Bahwa pada tahun 2024 ini, pencairan APBDes hanya 2 kali. Tahap pertama sebesar 40 persen dari alokasi Dana Desa (DD). Sedangkan untuk desa mandiri, tahap pertama 60 persen dari alokasi DD. Hal ini sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Ada dua kategori penyaluran, pertama penyaluran dana desa 2024 yang tidak ditentukan penggunannya atau non earmark. Kedua penyaluran dana desa yang ditentukan penggunaannya atau earmark. Adapun penyaluran dana desa yang tidak ditentukan kegunaanya, misalnya untuk pembuatan rabat beton, pembukaan jalan usaha tani, dan sebagainya. Sedangkan persyaratannya, pertama peraturan desa mengenai APBDes. BACA JUGA:Pemdes se-Kecamatan Lubuk Pinang Diminta Segera Pengajuan Tahap I Kedua kuasa pemindahbukuan DD disertai daftar RKD atau Rencana Kerja Desa. Ketiga perekaman DD earmar, dan sebagainya. Dokumen persyaratan disampaikan paling lembat 15 Juni 2024. Nilai salur 40 persen dari alokasi DD earmark 1 tahun (Khusus untuk desa selain mandiri, red). Syarat penyaluran dana desa yang ditentukan kegunaanya, misalnya Bantuan Langsung Tunai (BLT), ketahanan pangan serta penurunan stunting, hampir sama dengan syarat penyaluran dana desa earmark. Bedanya ada pada nilai salur. Non earmark 40 persen, sedangkan earmark 60 persen. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, Kabupaten Mukomuko, Wahyu Budiarso, SE, LLM, Senin 22 Januari 2024. BACA JUGA:Jumlah KPM BLT Talang Petai Tahun Ini Bertambah ‘’Perubahan yang signifikan terjadi pada selain desa mandiri. Awalnya penyaluran DD dilakukan tiga tahap, sekali hanya dua tahap. Untuk desa mandiri, selama ini penyaluran DD memang hanya 2 kali. Bedanya ada pada persentase penyaluran. Selain desa mandiri 40 persen tahap pertama. Dan desa mandiri 60 persen tahap pertama. Sisanya disalurkan tahap dua,’’ jelas Wahyu. Adapun persyaratan pengajuan pencairan tahap dua, non earmark, pertama laporan dan pencapaian tahun anggaran 2023. Kedua laporan realisasi tahap satu, minimal 60 persen dari 40 persen tahap pertama. Syarat ketiga, tagging pengajuan desa layak salur disertai daftar rincian desa melalui OM SPAN. Dan terakhir surat pengantar. Besaran penyaluran, 60 persen selain desa mandiri, dan 40 persen desa mandiri. Pengajuan paling cepat bulan April. BACA JUGA:Mobil Ambulan Desa Lubuk Pinang Mulai Beroperasi, Gratis Untuk Para Warga ‘’Ada syarat tambahan, desa yang menyalurkan dana BLT tahun 2023, wajib melakukan perekaman realisasi penyaluran BLT tahun 2023,’’ demikian Wahyu.*
Kategori :