Ini Jumlah Penerima BLT-DD Desa Medan Jaya TA 2025

Kepala Desa (Kades) Medan Jaya, Afrizal (Akang)--

KORAN DIGITAL RM - Penyaluran Bangunan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) masih menjadi salah satu prioritas penggunaan Dana Desa (DD) dalam Tahun Anggaran (TA) 2025 mendatang. Sesuai dengan regulasi yang ada, masing-masing desa harus mengalokasikan DD paling tinggi sebesar 15 persen dari besaran pagu DD yang diterima oleh setiap desa khusus untuk penyaluran BLT-DD 2025. Sesuai dengan regulasi tersebut, Pemerintah Desa (Pemdes) Medan Jaya Kecamatan Ipuh, kembali menetapkan jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT-DD untuk tahun anggaran 2025 sebanyak 42 orang. Kesepakatan untuk penetapan jumlah KPM BLT-DD tersebut dilahirkan dalam Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang mereka laksanakan bersama BPD dan tokoh masyarakat waktu yang lalu.

BACA JUGA:Hati Hati, Ini Alasan Bayi Tidak Boleh Minum Air Putih Bisa Keracunan

BACA JUGA:Kelabang di Dalam Rumah Sangat Mengejutkan, 4 Cara Mengusir Kelabang Dari Rumah

Kepala Desa (Kades) Medan Jaya, Afrizal (Akang) dihubungi mengatakan, kegiatan Musdesus untuk penetapan jumlah KPM BLT-DD merupakan bagian dari tahapan penyusunan perencanaan 2025. Sekarang Desa Medan Jaya sudah menetapkan jumlah KPM BLT-DD untuk tahun 2025. Penjaringan dan penetapan jumlah KPM BLT-DD untuk tahun 2025 dilakukan melalui Musdesus. Dalam Musdesus itu BPD dan tokoh masyarakat melakukan penjaringan mana keluarga yang layak untuk mendapatkan BLT-DD mana yang tidak. Acuan seleksi atau penjaringan KPM BLT-DD ini sesuai dengan kriteria yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat. "Musdesus sudah kita laksanakan beberapa hari yang lalu. Jumlah KPM BLT-DD kita tahun 2025 mendatang 42 orang, semua keluarga yang ditetapkan sebagai penerima tersebut sudah kita seleksi bersama dan hasil kesepakatan bersama dalam Musdesus," ucap Akang melalui telepon seluler Rabu,(11/12).

Dalam penetapan jumlah KPM BLT-DD ini kata Akang, masyarakat harus tahu. Bahwa penetapan jumlah penerima dan menyeleksi keluarga yang layak dan yang tidak layak menerima BLT-DD tersebut bukan dilakukan oleh seorang kades saja.  Tetapi penjaringan atau seleksi penerima dilakukan dalam musyawarah bersama BPD dan tokoh masyarakat. Kemudian untuk kriteria penerima BLT-DD ini juga bukan ditetapkan oleh Kades, tetapi kriteria penerima BLT-DD ini ditetapkan oleh pemerintah pusat. Mereka dari desa hanya mengikuti aturan dan regulasi yang sudah ada. "Jangan sampai ada bahasa keluarga yang menerima BLT-DD ini hanya orang-orang kades atau keluarga Kades. Dalam hal penetapan jumlah KPM BLT-DD ini, Kades hanya menyetujui hasil yang disepakati dalam Musdesus," kata Akang.

BACA JUGA:Musim Hujan Membuat Rumah Semakin Lembab,Ini 8 Cara Menurunkan Kelembaban di Rumah

BACA JUGA:Simak,Ini 3 Alasan di Musim Hujan Bikin Mood Gak Baik

Masih ditambahkan Akang, jumlah KPM BLT-DD tahun 2025 yang sudah mereka tetapkan ini, sudah dituangkan dalam berkas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) kemudian selanjutnya akan ditegakkan dalam berkas APBDes. Sejauh ini, Desa Medan Jaya sudah melaksanakan evaluasi RAPBDes di tingkat Kecamatan. Jumlah KPM BLT-DD yang sudah ditetapkan itu sudah dituangkan dalam RAPBDes dan ditetapkan dalam APBDes nantinya. Mereka dari desa terus mengejar target untuk penyusunan perencanaan 2025. "Alhamdulillah kita sudah evaluasi berkas RAPBDes di tingkat kecamatan. Sekarang kita mulai menggodok berkas APBDes, dengan target bisa teregister di bagian hukum Setdakab Mukomuko sebelum 30 Desember ini," tambahnya.*

Tag
Share