KORAN DIGITAL RM – Hingga minggu ketiga Januari 2024, ada 63 dari 148 desa yang menetapkan APBDes 2024. Dari jumlah tersebut, ada 3 desa yang telah mengajukan pencairan tahap pertama. Satu diantaranya adalah Desa Maju Makmur, Kecamatan Penarik. Dua desa lainnya Talang Buai, Kecamatan Selagan Raya, dan Mundam Marap, Kecamatan Ipuh.
Sekdes Maju Makmur, Kasno, menyampaikan, berkas pengajuan pencairan tahap 1 telah disampaikan pada Jumat 19 Januari 2024. Ia berharap, pengajuan ini segera diproses lebih lanjut oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
‘’Berkas sudah kami sampaikan ke Dinas PMD pada hari Jumat. Mudah-mudahan cepat cair agar pekerjaan bisa segera dimulai,’’ ujar Kasno.
BACA JUGA:Bid Propam Polda Bengkulu: Polri Dilarang Gaya Hidup Mewah
Kasno juga menyampaikan, bahwa Maju Makmur telah memulai pekerjaan fisik APBDes 2024. Ada dua item yang dibangun. Rabat beton dan kolam renang khusus anak-anak. Pembangunan ini menggunakan dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun 2023.
‘’Awal Januari kami sudah memulai fisik menggunakan dana SiLPA,’’ tambah Kasno.
Terpisah, Kepala DPMD, Kabupaten Mukomuko, Jodi, S.Pd, S.IP menyampaikan, dari 63 desa yang sudah mengesahkan APBDes, didorong untuk segera mengajukan pencairan. Semakin banyak desa yang mengajukan pencairan, akan semakin baik. Setidaknya bisa menjadi motivasi bagi desa lain untuk segera menyelesaikan APBDes.
BACA JUGA:Kades Pulai Payung Beberkan Realisasi DD TA 2023 ke BPD
‘’Kepada 63 desa yang sudah menyelesaikan APBDes, saya minta untuk segera melengkapi untuk pencairan. Agar desa lain termotivasi,’’ ujar Jodi saat ditemui di kantornya, Senin 22 Januari 2024.
Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kabupaten Mukomuko, Wahyu Budiarso, SE, LLM berharap, pihak DPMD melakukan tindakan lanjutan secara terjadwal. Misalnya setiap minggu kedua dan keempat, menyampaikan berkas kepada pihak terkait selanjutnya. Dengan demikian, maka tidak ada penumpukan berkas, yang mengakibatkan desa lebih lama menunggu.
‘’Pihak DPMD pasti sudah tahu apa yang harus dilakukan ketika ada desa yang mengajukan pencairan. Kami menunggu berkas dari mereka,’’ kata Wahyu.
BACA JUGA:Dinas PUPR Data Sungai yang Ancam Keselamatan Warga
Disampaikan Wahyu, untuk proses di KPPN, butuh waktu 3 atau 4 hari saja. Dan setiap berkas yang masuk akan langsung diproses. Tanpa harus menunggu berkas lain.
‘’Kami memiliki target, berkas yang masuk akan langsung diproses, paling lama 4 hari,’’ demikian Wahyu.*