Penggunaan Dana Ketapang 2025 Desa Wajib Ikuti Skema Terbaru Ini
![](https://radarmukomuko.bacakoran.co/assets/default.png)
KORANRM.ID - Seusai dengan prioritas penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2025, setiap desa diwajibkan mengalokasikan DD sebesar 20 khusus untuk pengajuan Ketahanan Lamban (Ketapang). Kemudian dalam penggunaan dana khusus untuk program Ketapang tersebut, masing-masing desa diwajibkan mengikuti aturan atau skema terbaru. Yaitu mempedomani Kepmendes Nomor 3 tahun 2025. Sebelum dana itu digunakan desa harus memahami dulu aturan dan regulasi yang ditetapkan oleh Kementrian Desa (Kemendes). Untuk penggunaan dana Ketapang TA 2025 ini, nanti juga ada surat resmi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Mukomuko tentang Ketapang.
BACA JUGA:Tokoh Masyarakat Ponsu Usulkan Kegiatan Pelatihan Pupuk Organik
BACA JUGA:Masalah SK Pj Kades Air Berau Ini Kata Dinas PMD Mukomuko
Pendamping Desa Kecamatan Sungai Rumbai, Santang Zaelani Sidik, S.Pd mengatakan, sesuai dengan instruksi dari Kementrian dan aturan yang baru, mereka dari pendamping desa mensosialisasikan Kepmedes tentang Ketapang desa. Karana penggunaan dana Ketapang tahun 2025 ini, tidak sama dengan tahun lalu. Ada beberapa perbedaan aturan yang harus diikuti oleh masing-masing desa. Acuan penggunaan dana Ketapang yaitu Kepmendes Nomor 3 tahun 2025. "Masalah penggunaan dana Ketapang Tahun 2025 ini, nanti juga ada surat dari Dinas PMD tentang Ketapang. Semua desa wajib mengikuti aturan dan regulasi dalam penggunaan dana Ketapang tersebut. Saat ini kita dari pendamping juga mensosialisasikan skema terbaru ini ke masing-masing desa," ungkap Satang tempo hari.
BACA JUGA:Panen Melon Manis di Rumah, Panduan Budidaya di Polybag
Lanjutnya, bagi desa yang saat ini sudah menetapkan dan pengesahan berkas Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) TA 2025. Dana khusus untuk Ketapang belum bisa direalisasikan. Penggunakan dana Ketapang tersebut harus direalisasikan setelah penyusunan APBDes Perubahan. Karena penggunaan dana Ketapang tahun ini tidak sama dengan regulasi tahun sebelumnya. Ada perubahan skema sesuai dengan Kepmendes Nomor 3 tahun 2025. "Ya, bagi desa yang sudah menetapkan berkas APBDes TA 2025. Dana khusus untuk belum bisa direalisasikan sebelum perubahan APBDes. Penggalangan dana Ketapang harus ditunda. Dan mengikuti regulasi dan aturan dan skema terbaru tahun 2025 ini," Tambah Santang.