KORAN DIGITAL RM – Sebagian besar desa di Kabupaten Mukomuko, belum menyelesaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2024. Hingga akhir minggu ketiga Januari, baru 63 dari 148 desa yang menyelesaikan APBDes 2024, setara dengan 42,5 persen.
Jumlah tersebut tidak sesuai dengan harapan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Idealnya APBDes 2024, sudah disahkan paling lambat 31 Desember 2023. Berbagai upaya dilakukan untuk mempercepat penyelesaian APBDes. Salah satunya adalah melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan pendamping desa.
BACA JUGA:Karang Taruna Cempaka Biru Gelar Turnamen Sepak Bola Antar Dusun
Rakor dilaksanakan pada Kamis 11 Januari 2024, bertempat di aula kantor Desa Tanah Rekah, Kecamatan Kota Mukomuko. Hadir dalam acara ini Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Tenaga ahli pemberdayaan masyarakat kabupaten. Pendamping desa kecamatan, hingga pendamping local desa.
‘’Kami membahas kendala serta solusi yang perlu dilakukan untuk percepatan APBDes 2024,’’ ujar Kepala DPMD, Jodi, S.Pd, S.IP saat ditemui di kantornya, Senin 22 Januari 2024.
Disampaikan Jodi, pihaknya terus mendorong 63 desa yang telah siap pengajuan pencairan APBDes 2024. Ketika sudah ada desa yang mengajukan pencairan APBDes, diharapkan bisa merangsang desa lain untuk mempercepat penetapan APBDes.
‘’Kami mendorong 63 desa untuk segera mengajukan pencairan tahap pertama. Untuk mendorong desa lain,’’ ungkap Jodi.
BACA JUGA:Naik Status Mekar Sari Dapat Penghargaan
Disampaikan Jodi, pencairan APBDes tahun ini dilakukan dua tahap. Hal ini berlaku untuk semua kategori desa. Baik desa mandiri maupun desa non mandiri. Yang membedakan adalah, untuk desa mandiri, persentase pencairan 60:40. Sedangkan untuk desa non mandiri adalah 40:60.
‘’Tahun ini pencairan APBDes hanya dua tahap. Berlaku untuk seluruh desa,’’ ungkap Jodi.*