KORAN DIGITAL RM - Kecamatan Pondok Suguh memastikan kegiatan pelayanan masyarakat di kantor Desa Sinar Laut terutama yang berkaitan dengan masalah administratif tetap berjalan sebagaimana mestinya. Sekarang untuk Pelaksana Harian (PLH) Sekretaris Desa (Sekdes) Sinar Laut sudah ditunjuk kecamatan beberapa waktu lalu. Yaitu dijabat oleh Kasi Pemerintahan, sementara untuk Pejabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Sinar Laut sampai saat ini masih kosong. Dan belum ada tahapan yang dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan Kades ini. Kecamatan dan Anggot BPD Sinar Laut masih menunggu regulasi dan instruksi dari pihak kabupaten, dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Mukomuko. Dalam hal ini pihak kecamatan siap untuk menindaklanjuti instruksi dari Dinas PMD.
Camat Pondok Suguh, Rustam Effendi, S.Sos dikonfirmasi beberapa waktu lalu mengatakan, untuk sementara jabatan PLH Sekdes sudah ditunjuk. Dimana tugas utama yang akan dilaksanakan oleh PLH Sekdes ini, yaitu menjalankan roda pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat dan Masalah administrasi lainnya. Kemudian, jika sudah ada instruksi dari Dinas PMD untuk mengusulkan nama Pj Kades, PLH Sekdes akan berkolaborasi dengan BPD melaksanakan musyawarah untuk mengusulkan nama yang bisa mengisi jabatan Kades tersebut. "Ya, kalau PLH Sekdes sekarang sudah ada, salah satu perangkat desa sudah kita tunjuk untuk menjabat sebagai PLH Sekdes. Nanti kalau sudah ada instruksi untuk mengajukan nama Pj Kades, maka PLH Sekdes ini langsung berkoordinasi dengan BPD," kata Rustam waktu lalu.
Lanjutnya, meskipun sekarang jabatan Kades Sinar Laut masih kosong. Dan belum ada usulan nama untuk Pj Kades. Namun, ia memastikan pelayanan yang berkaitan administrasi di desa tersebut tetap berjalan sebagaimana mestinya. Seperti ada warga yang pindah domisili ataupun masalah pelayanan administrasi lainnya. Menurutnya, untuk jabatan Pj Kades Sinar Laut ini sebenarnya harus dilakukan dengan cepat. Mengingat sekarang ini masing-masing desa fokus dengan penyusunan perencanaan. Untuk penetapan perencanaan penggunaan anggaran ini harus Kades sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). "Kalau yang berkaitan dengan pelayanan administrasi semuanya dipastikan berjalan. Tetapi kalau masalah kebijakan penggunaan anggaran dan kebijakan lainnya harus dilakukan oleh Kades. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini ada instruksi dari kabupaten terkait dengan Pj Kades Sinar Laut ini," tambahnya.*