KORAN DIGITAL RM - Sesuai kesepakatan yang dilahirkan dalam Musyawarah Desa Khusus (Musdesus). Pemerintah Desa (Pemdes) Pondok Suguh bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan tokoh masyarakat secara resmi menyepakati jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) di Desa Pondok Suguh tahun 2024 ini sebanyak 34 KPM. Jumlah tersebut bertambah dari tahun 2024 lalu. Dimana Penambahan jumlah KPM BLT-DD tersebut sudah disepakati secara resmi dalam Musdesus, dan langsung dituangkan dalam Peraturan Kepala Desa (Perkades). Warga yang sudah ditetapkan sebagai KPM BLT-DD tahun 2024 tersebut dipastikan memenuhi kriteria yang ada.
Kepala Desa (Kades) Pondok Suguh, Alazi mengatakan, dalam menetapkan KPM BLT-DD ini tidak diputuskan oleh Pemdes dan BPD saja. Tetapi beberapa tokoh masyarakat dan BPD dihadirkan duduk bersama untuk bermusyawarah. Dimana kesepakatan yang dilahirkan dalam Musdesus bersama itu. Jumlah KPM BLT-DD Desa Pondok Suguh tahun 2024 ini bertambah 7 KPM. "Sesuai dengan hasil kesepakatan dalam rapat musyawarah beberapa waktu yang lalu. Jumlah KPM BLT-DD kita tahun 2024 ini bertambah 7 KPM. Penambahan tersebut adalah kesepakatan bersama dalam musyawarah yang sudah kita laksanakan beberapa waktu lalu," kata Alazi.
BACA JUGA:Pemdes Lubuk Gedang Bakal Bangun Drainase di Jalan Provinsi
Dilanjutkan Alazi, Sesuai dengan hasil penjaringan, ada beberapa warga yang diganti. Tahun 2023 lalu menjadi KPM BLT-DD, namun ditahun 2024 ini tidak lagi menjadi penerima BLT-DD. Penetapan dan penambahan KPM BLT-DD ini bukan kemauan dari desa. Tetapi kesepakatan Musyawarah dan sesuai dengan regulasi yang sudah ditetapkan. Dimana besaran alokasi Dana Desa (DD) untuk BLT-DD tahun 2024 ini maksimal 25 persen dari pagu DD, dan minimal 10 persen. Selain itu kriteria penerima juga sudah diatur oleh pemerintah pusat. "Pergantian dan penambahan KPM BLT-DD ini adalah keputusan bersama," tegasnya.
BACA JUGA:Petani Ngadu, Lahan Persawahan Dialihfungsikan
Adapun kriteria penerima BLT-DD tahun 2024 ini, yaitu sesuai dengan Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 13 tahun 2023. Kriteria pertama yaitu, warga yang kehilangan mata pencaharian. Kedua mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun, sakit konis, atau penyandang disabilitas. Ketiga tidak menerima bantuan sosial keluarga harapan. Keempat rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lansia. Dan yang kelima yaitu perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin ekstrim. "Kalau masalah kriteria warga yang menerima BLT-DD ini suda disesuaikan. Hasil Musdesus jumlah KPM BLT-DD kita tahun 2024 ini bertambah 7 KPM. Kita pastikan semua KPM BLT-DD tersebut memenuhi kriteria," tutupnya.*