radarmukomukobacakoran.com - Pada akhir Agustus 2024 lalu, Ombusman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bengkulu, berkirim surat kepada Bupati Mukomuko. Hal: Penyampaian Lapora Hasil Pemeriksaan (LHP), mengenai prosedur dalam pemilihan dan pengangkatan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Brangan Mulya, Kecamatan Teramang Jaya, Kabupaten Mukomuko tahun 2023.
Setelah sekitar 2,5 bulan berjalan, wartawan koran ini melakukan konfirmasi terhadap Penjabat sementara (Pjs) Bupati Mukomuko, M. Rizon, S.Hut, M.Si perihal tindak lanjut surat Ombusman tersebut. Rizon mengatakan bahwa surat tersebut belum ada di mejanya. "Surat itu (LHP Ombusman, red) belum ada di meja saya. Kalau ada, kita pelajari lebih lanjut," ujar Rizon, Sabtu 16 November 2024, seusai menghadiri acara naik sekretariat baru Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Mukomuko. Seperti yang telah diberitakan sebelumnya bahwa, konflik politik di Desa Brangan Mulya, Kecamatan Teramang Jaya memasuki babak baru. Hal itu menyusul dikeluarkan surat Ombusman Republik Indonesia, perwakilan Provinsi Bengkulu nomor: T/344/LM.41-11/0017.2024/VIII/2024. Surat tertanggal 28 Agustus 2024 tersebut, meminta Bupati Mukomuko untuk mencabut Surat Keputusan nomor 100-453 tahun 2023 tanggal 15 November 2023 tentang pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa Pemilihan Antara Waktu, Desa Brangan Mulya. BACA JUGA:Pjs. Bupati dan Ketua DPRD Datangi Sekretariat PWI Dalam surat yang ditandatangani oleh Pjs. Kepala perwakilan, Jaka Andhika, menjelaskan bahwa Ombusman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bengkulu, telah melakukan serangkaian pemeriksaan laporan nomor registrasi 0017/LM/I/2024/Bkl mengenai prosedur dalam pemilihan dan pengangkatan Kades Pergantian Antar Waktu (PAW) di Desa Brangan Mulya, Kecamatan Teramang Jaya, Kabupaten Mukomuko tahun 2023. Berkenan dengan laporan tersebut, Ombusman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bengkulu telah menerbitkan laporan hasil pemeriksaan. Pada intinya meminta Bupati Mukomuko, mengkaji dan meninjau ulang serta mempertimbangkan untuk mencabut SK pengangkatan Kades PAW Brangan Mulya. Ombusman Republik Indonesia memberikan waktu dalam upaya perbaikan atas tindakan korektif tersebut dalam waktu 30 hari sejak LHP diterima. Dan Ombusman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bengkulu akan melakukan monitoring pelaksanaan LHP dimulai pada hari ke-14 sejak LHP disampaikan. Mantan Kades Brangan Mulya, Adnan Hamidi, saat diminta tanggapannya tidak mau berkomentar banyak. Ia sedikit menyampaikan bahwa surat Ombusman ini menunjukkan bahwa kebenaran tidak bisa dikalahkan oleh kekuasaan. Dan Tuhan sedang menunjukkan yang benar itu benar, dan yang salah itu salah. BACA JUGA:Target Timnas di 5 Laga Terakhir Kualifikasi Piala Dunia 2026 Hal senada disampaikan oleh warga Brangan Mulya, Doni Asmara. Selaku pelapor, Doni Asmara, mengharapkan bupati segera menindaklanjuti surat tersebut.
Kategori :