2 Desa Ini Tak Kunjung Tetapkan RKPDes 2026

Camat Teramang Jaya, Eka Purwanto, M.Si.-Dedi Sumanto-Radar Mukomuko

koranrm.id - Hingga saat ini masih ada 2 dari 13 Desa di wilayah Kecamatan Teramang Jaya belum juga menetapkan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) untuk Tahun Anggran (TA) 2026. Sementara Rencana Kerja Tindaklanjut (RKTL) yang ditetapkan kabupaten.

Akhir September lalu semua desa harus sudah selesai melaksanakan Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes) untuk penetapan RKPDes TA 2026. Adapun dua desa yang belum menetapkan RKPDes TA 2026 di wilayah Kecamatan Teramang Jaya, yaitu Desa Nelan Indah dan Desa Berangan Mulya. Sementara untuk 11 desa yang sudah menetapkan RKPDes, sekarang sudah mulai melaksanakan tahapan penyusunan dokumen APBDes TA 2026.

Camat Teramang Jaya, Eka Purwanto, M.Si melalui Kasi Ekobang, Nurfizin, S.MM, dikonfirmasi mengatakan, sampai saat ini memang masih ada dua desa yang belum menetapkan RKPDes untuk TA 2026. Padahal masalah penyusunan dokumen perencanaan TA 2026 ini, sudah mereka sosialisasi sejak Agustus lalu. Namun, hanya sebagian desa saja yang menindaklanjuti sosialisasi terkait dengan percepatan penyusunan dokumen RKPDes tersebut. Buktinya sekarang masih 2 desa yang belum menetapkan dokumen RKPDes TA 2026. "Masih ada 2 desa yang belum menetapkan RKPDes TA 2026. Yaitu Desa Nelan Indah dan Desa Berangan Mulya. 11 Desa yang lain semuanya sudah selesai. Bahkan saat ini desa yang sudah menetapkan RKPDes ini sudah mulai menyusun APBDes untuk tahun 2026 mendatang," ungkapnya.

Meskipun jauh tertinggal ditambahkanya, bagi desa yang belum melaksanakan Musrenbangdes untuk penetapan RKPDes TA 2026 ini. Pihaknya dari kecamatan akan terus memberikan imbauan. Dan melakukan pembinaan dan pengawasan sesuai dengan tugas dan fungsi kecamatan. Agar masing-masing desa yang belum gelar Musrenbangdes penetapan RKPDes TA 2026 ini, segera melaksanakan. Karena terkait dengan penyusunan perencanaan 2026 ini, sebelum akhir Desember mendatang semua desa harus sudah menetapkan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk TA 2026. Ini deadline sesuai dengan RKTL yang sudah ditetapkan kabupaten.

"Kita kecamatan akan terus memberikan pembinaan dan imbauan. Khususnya bagi desa yang belum menetapkan dokumen RKPDes TA 2026. Kita harap desa yang belum ini bisa melakukan percepatan," tambahnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan