Warga Bakar Sepeda Motor Pelaku Pencurian TBS Sawit

Minggu 17 Nov 2024 - 17:51 WIB
Reporter : Dedi Sumanto
Editor : SAHAD

KORAN DIGITAL RM - Warga Desa Mekar Sari Kecamatan Sungai Rumbai Mukomuko Minggu siang,(17/11) sekira pukul 13.00 WIB kemarin geger dengan tertangkapnya seorang pelaku yang dugaan melakukan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) sawit di wilayah desa setempat. Dalam penggerebekan pelaku dugaan pencurian TBS sawit tersebut, warga mengamankan beberapa barang bukti. Yaitu berupa 1 Unit sepeda motor grandong, Egrek satu buah dan TBS sawit yang diduga hasil curian. Pelaku yang diduga mencuri TBS sawit berinisial ST (40) beserta barang bukti Egrek, Sepeda Motor dan TBS sawit yang diduga hasil pencurian milik pelaku langsung digiring oleh warga ke balai desa. Adapun korban dalam peristiwa ini yaitu atas nama Ibrahim warga Desa Mekar Sari. Sementara dugaan pelaku juga dikabarkan warga Desa Mekar Sari.

BACA JUGA:Panas Dingin Jelang LHP Didistribusikan

BACA JUGA:Camat Teramang Jaya Minta Desa Aktifkan Pos Ronda

Berdasarkan data yang terhimpun media ini, pelaku dugaan pencurian TBS sawit itu, pertama kali ditemukan oleh tukang panen sawit korban (bapak Ibrahim). Mereka curiga dengan dugaan pelaku yang saat itu ditemukan membawa TBS sawit menggunakan sepeda motor, dan juga ada Egrek. Sementara yang diduga pelaku pencurian ini, diketahui tidak memiliki kebun sawit di areal tersebut. Karena curiga terhadap pelaku. Lantas, mereka langsung menghubungi bosnya yaitu pak Ibrahim. Mendapat kabara itu pak Ibrahim langsung bergegas ke kebun miliknya. Pada saat itu, ST yang diduga pelaku pencurian TBS tersebut tidak bisa lagi berkilah. Beberapa warga yang ikut menyaksikan, langsung ngamuk dengan membakar sepeda motor milik ST. Dan mengamankan sepeda motor yang sudah dibakar beserta buah sawit yang diduga hasil curian ke kantor desa mekar sari.

BACA JUGA:Warga Berangan Mulya Terima Hasil Bangunan DD Tahun 2024

BACA JUGA:Pasca Panen, Lahan Sawah Ditelantarkan

Ketua BPD Mekar Sari, Riyono dihubungi mengaku, memang ada kejadian dugaan pencurian TBS sawit di wilayah Desa Mekar Sari. Korban dalam peristiwa ini atas nama Ibrahim. Karena pelaku dan korban ini adalah sama-sama warga Desa Mekar Sari. Maka pelaku dan korban didudukan di kantor Desa Mekar Sari. Korban dan pelaku sepakat untuk damai. Namun, dalak perdamaian itu, pelaku diminta untuk menandatangani surat pernyataan bermaterai 10.000. Dimana isi dari surat pernyataan tersebut, pelaku tidak lagi mengulangi hal yang serupa. Apabila ketahuan melakukan hal yang serupa. Maka pelaku siap menerima sanksi baik sanksi yang ada di desa pun sanksi menurut undang-undang yang ada. "Ya, memang ada kejadian itu, tapi sudah damai di kantor desa. Korban dan pelaku sama-sama warga Desa Mekar Sari mereka sepakat untuk damai," ungkap Riyono.*

Kategori :